Advertisement
GazanaPublika.com, Sukabumi — Penanganan perkara hukum mengenai dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (‘TPKS’) yang diadukan oleh seorang wanita berinisial NL dipastikan terus berjalan di bawah koridor hukum yang berlaku. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi memberikan penegasan bahwa pengusutan laporan tersebut dilaksanakan secara profesional.
Perkembangan mutakhir mengenai kasus ini disampaikan langsung oleh pihak perwira kepolisian setempat. “Kasunya kini sudah resmi naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” ucap Iptu Fready Sandra Purba, A.Md.,S.IP., selaku Kaur Bin Ops (‘KBO’) Satreskrim, saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Senin (18/05/2026).
Advertisement
Langkah hukum yang ditempuh oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (‘PPA’) Satreskrim Polres Sukabumi diklaim telah tegak lurus mengacu pada ketentuan perundang-undangan. Pihak otoritas menyatakan tidak ada keberpihakan atau kelalaian dalam menindaklanjuti berkas perkara tersebut.
”Kami pihak kepolisian, dalam hal ini Unit PPA, menjalankan semua prosedur berdasarkan regulasi. Saya rasa koridor hukum yang kami jalankan sudah on the track (sesuai jalur),” tutur Iptu Fready menambahkan.
Di sisi lain, munculnya silang pendapat maupun perdebatan argumen hukum di antara para kuasa hukum yang mendampingi pihak pelapor maupun pihak terlapor dinilai sebagai dinamika yang lumrah. Kepolisian menegaskan akan tetap memegang teguh asas objektivitas tanpa terpengaruh oleh klaim sepihak dari masing-masing pihak yang berperkara.
“Kami dari pihak kepolisian tentunya menangani perkara ini secara objektif dan sesuai dengan aturan hukum yang ada. Adapun bagi para pengacara terlapor dan pelapor yang menangani klien berbeda argumen, silahkan saja, itu hak mereka,” urai KBO Satreskrim selepas menyelesaikan agenda rapat virtual tersebut.
Di saat yang bersamaan, internal Polres Sukabumi sebenarnya tengah disibukkan oleh agenda transisi organisasi, berupa upacara serah terima jabatan (‘sertijab’) perwira di jajaran Satreskrim. Posisi Kasat Reskrim yang sebelumnya diisi oleh AKP Hartono, S.H., M.H., kini resmi diserahterimakan kepada IPTU Dudi Suharyana, S.H., M.H.
Kondisi transisi kepemimpinan ini membuat beberapa pejabat fungsional kepolisian, termasuk penyidik Unit PPA, sempat belum dapat ditemui secara instan oleh awak media di lokasi karena adanya penyesuaian internal.
Mewakili unsur Satreskrim Polres Sukabumi, Aipda Gunawan memberikan penjelasan mengenai proses administrasi yang tengah berjalan di ruang penyidikan. Berkas perkara yang dilaporkan oleh NL saat ini ikut masuk ke dalam dokumen pelaporan transisi untuk diserahkan kepada pimpinan baru.
”Hari ini kebetulan barusan saja selesai agenda Sertijab untuk Pak Kasat Reskrim yang baru. Saat ini, berkas-berkas laporan perkara, termasuk kasus yang sedang berjalan ini juga sedang dalam proses pelaporan dan transisi ke Pak Kasat yang baru,” terang Aipda Gunawan.
Guna memastikan alur informasi dan ruang koordinasi dengan Kasat Reskrim yang baru dapat tersampaikan secara utuh, pihak kepolisian meminta awak media memberikan tenggat waktu penyesuaian selama beberapa hari ke depan.
”Sarannya, kalau bisa minggu depan diagendakan kembali untuk koordinasi atau konfirmasi lebih lanjut, setelah proses transisi internal ini selesai,” pungkas Aipda Gunawan menutup pembicaraan.
Advertisement
