Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Polda Sumut Tangkap ‘Presiden Mangkok’, Dalang Online Pornografi yang Libatkan Anak di Bawah Umur

Polda Sumut Tangkap ‘Presiden Mangkok’, Dalang Online Pornografi yang Libatkan Anak di Bawah Umur

Daerah Senin, 23 Juni 2025 19:57 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Sumber Foto: Mediapolri.id

Advertisement

GazanaPublika.com,   Medan – Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmen dan ketegasannya dalam memberantas kejahatan digital. Dalam konferensi pers resmi yang digelar pada Senin (23/6/2025), aparat mengumumkan keberhasilan penangkapan tersangka utama dalam kasus siaran langsung bermuatan pornografi yang sempat menghebohkan publik pada April lalu.
Pelaku berinisial YWS, dikenal dengan nama alias ‘Presiden Mangkok’, akhirnya berhasil diamankan oleh tim penyidik pada 17 Juni 2025 di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, Polda Riau. Penangkapan ini menjadi titik terang lanjutan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka lainnya, yakni RA (25), RPL (19), dan MGOS (15), yang diciduk usai penggerebekan di sebuah kos eksklusif di kawasan Tembung, Percut Sei Tuan pada 14 April 2025.

“Penangkapan terhadap YWS adalah hasil pengembangan dari penyidikan kami atas kasus konten pornografi siaran langsung yang melibatkan anak di bawah umur. Ia merupakan otak utama sekaligus host dalam kegiatan siaran tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H.

Advertisement

BACA JUGA:  BK DPRD Kaur Panggil 'B' Terkait Kasus, Siap Usut Habis-Habisan

Lebih jauh, Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Doni Satria Sembiring memaparkan bahwa YWS telah menjalankan aksinya sejak November 2024, dan terus aktif hingga pengungkapan kasus pada April 2025. Pelaku diketahui memanfaatkan setidaknya lima akun berbeda di platform media sosial, dengan akun bernama @presidenmangkok sebagai akun terakhir yang aktif sebelum akhirnya ditutup oleh pihak platform.

“YWS tidak hanya menjadi host, tapi juga merekrut pelaku lain, termasuk anak di bawah umur, untuk tampil dalam siaran langsung bermuatan asusila. Semua itu dilakukan demi mendapatkan keuntungan finansial,” jelas Kombes Doni.

Dalam proses penangkapan, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya perangkat elektronik, akses akun digital, serta catatan transaksi keuangan yang mengindikasikan adanya perputaran uang dari hasil siaran langsung tersebut. Polisi menyebut bahwa YWS bekerja sama erat dengan RA, salah satu tersangka yang lebih dahulu ditangkap, dalam memproduksi dan menyebarkan konten tersebut secara daring.

Atas tindakannya, YWS kini dijerat dengan berbagai pasal berat yang mencerminkan keseriusan kejahatan yang ia lakukan, yakni:

BACA JUGA:  Tiga Siswa SMAN 22 Garut Terpilih Jadi Anggota Pasbara Upacara Hari Pramuka Tingkat Kabupaten

• Pasal 33 Jo Pasal 7 dan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
• Jo Pasal 34 Jo Pasal 8 UU RI No. 44 Tahun 2008
• dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
• Jo Pasal 55 KUHP

Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara bertahun-tahun serta denda besar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Polda Sumut juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan ini. Pengawasan terhadap ruang digital akan terus diperkuat, terutama dalam upaya melindungi anak-anak dan remaja dari predator online serta konten yang berpotensi merusak masa depan generasi muda.

“Kami berharap masyarakat dan media bisa turut menjadi mitra kami—mata dan telinga—dalam menjaga kebersihan dan keamanan ruang digital kita. Kejahatan digital tidak boleh diberi ruang, apalagi jika melibatkan anak-anak,” tegas Kombes Doni Satria Sembiring mengakhiri konferensi persnya.

Advertisement

Penangkapan Polda Presiden
Gazana Publika

Redaksi

Advertisement

BERITA LAINNYA

Daerah

Student Care Vocation Padukan Budaya Tradisional dan Literasi Digital untuk Generasi Muda

Daerah

Tiga Siswa SMAN 22 Garut Terpilih Jadi Anggota Pasbara Upacara Hari Pramuka Tingkat Kabupaten

Daerah

PSI Garut Gelar Cukur Rambut Gratis, Kolaborasi dengan Seniman Pangkas ASGAR Indonesia

Daerah

Dana Tambahan Rp202 Miliar Masuk, Bupati Bima Naikkan Gaji P3K Paruh Waktu

BERITA TERBARU

Driver Lokal Lontar Tolak Penambahan Armada FABA dari Luar Wilayah, Minta Kontrak dan Ritasi Transparan

Lada ‘Black Gold’, Artisnya Rempah-Rempah Zaman Kolonial

Febi Pirmansyah Kritik Pernyataan Cak Imin soal NU: Jangan Salahkan Organisasi, Lihat Rekam Jejak Sendiri

Aksi Gerakan 9 di Malingping Diwarnai Bentrokan, Mahasiswa Desak Pemeriksaan Proyek Jalan Cikeusik–Simpang Cijaku

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.