GazanaPublika.com, Bandung — Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi menggugat balik selebgram Lisa Mariana melalui Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan senilai Rp105 miliar tersebut diajukan sebagai respons atas tudingan tanpa bukti yang dinilai telah mencemarkan nama baik dan merusak kehidupan pribadi maupun sosial Ridwan Kamil.

Dalam dokumen perkara Nomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg yang diajukan secara elektronik pada Rabu (25/6/2025), tim kuasa hukum Ridwan Kamil menegaskan bahwa gugatan balik ini mencakup ganti rugi materiil sebesar Rp5 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp100 miliar. Rincian kerugian antara lain mencakup biaya hukum, terapi kejiwaan, dan kehilangan pendapatan akibat dampak dari tudingan yang menyebar luas di publik.

Kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar Butar, dalam keterangan resminya kepada media menyebut bahwa kliennya menjadi korban dari narasi fitnah yang sistematis dan disebarluaskan secara masif melalui media sosial serta platform daring lainnya.

“Ini bukan sekadar sengketa personal, tetapi bagian dari kampanye destruktif yang mengancam kehormatan dan reputasi seorang tokoh publik,” tegas Muslim, sebagaimana dilaporkan oleh CNNIndonesia.com pada Rabu (27/6/2025).

Ia menambahkan bahwa Lisa Mariana telah menuduh kliennya melakukan hubungan gelap hingga menyebabkan kehamilan dan menyarankan aborsi, tanpa disertai bukti atau verifikasi ilmiah seperti uji DNA.

“Tuduhan itu sama sekali tidak berdasar dan termasuk perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata,” imbuhnya.

Gugatan ini juga meminta majelis hakim memerintahkan Lisa Mariana menghapus semua unggahan yang dinilai memfitnah di media sosial, serta menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui media massa dan akun sosial pribadinya selama tujuh hari berturut-turut.

Selain gugatan perdata, laporan pidana juga telah dilayangkan ke Bareskrim Polri dan kini masuk tahap penyidikan. Muslim menyebut langkah hukum ini penting untuk mencegah penyalahgunaan ruang publik demi kepentingan pribadi atau ekonomi.

“Kami berharap majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan. Ini demi menjaga marwah hukum dan mencegah preseden buruk di masa depan,” tutup Muslim.

Redaksi

Exit mobile version