Advertisement
GazanaPublika.com, Tangerang — Rencana mengenai perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Tatar Sunda atau Provinsi Sunda belakangan ini kembali mencuat ke permukaan dan memicu perhatian serius dari berbagai kalangan. Menanggapi diskursus yang sedang berkembang tersebut, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila yang juga merupakan Ahli Hukum Agraria, Prof. Dr. B.F. Sihombing, S.H., M.H., memberikan pandangan kritisnya. Ia mengingatkan bahwa usulan perubahan nama suatu daerah bukanlah perkara administrasi pemerintahan semata, melainkan sebuah langkah besar yang menyentuh aspek sejarah, identitas budaya, persatuan masyarakat, hingga filosofi kebangsaan. Oleh sebab itu, diperlukan kajian mendalam agar kebijakan ini tidak memicu penolakan atau polemik sosial.
Sihombing memandang bahwa ada risiko salah kaprah sosiologis jika nama salah satu suku terbesar di Indonesia ini diklaim secara sepihak oleh satu wilayah administratif saja. Padakah secara peta kebudayaan, sebaran masyarakat Sunda jauh lebih luas dari sekadar batas peta geopolitik Jawa Barat saat ini.
Advertisement
“Perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Tatar Sunda atau Provinsi Sunda menurut hemat kami berpotensi menimbulkan kontroversi apabila tidak dikaji secara komprehensif. Sebab, secara historis orang Sunda tidak hanya berada di Provinsi Jawa Barat, tetapi juga berada di Provinsi Banten,” ujar Prof. B.F. Sihombing kepada Faktahukumnews Senin malam (6/7/2026).
Lebih lanjut, ia memberikan catatan historis bahwa sebelum terbentuknya Provinsi Banten pada tanggal 4 Oktober 2000, wilayah tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Provinsi Jawa Barat. Kenyataan geopolitik masa lalu itu menegaskan bahwa masyarakat Banten memiliki akar sejarah, tradisi, dan nilai-nilai kultural yang sama dengan masyarakat di Jawa Barat. Wilayah yang dahulu menjadi kekuasaan Kesultanan Banten tersebut hingga detik ini masih merawat identitas Sunda secara kuat, salah satu contoh nyatanya adalah keberadaan Suku Baduy sebagai masyarakat adat yang teguh memegang tradisi leluhur. Selain itu, masyarakat setempat juga menggunakan Bahasa Sunda Banten yang menjadi kekhasan lokal sekaligus memperkaya khazanah kebudayaan Sunda di tanah air.
Atas dasar fakta sosiologis itulah, Sihombing khawatir penamaan baru bagi Jawa Barat justru akan mendistorsi pemahaman generasi mendatang mengenai keluasan sebaran kebudayaan Sunda itu sendiri.
“Apabila nama Provinsi Jawa Barat diubah menjadi Provinsi Sunda atau Provinsi Tatar Sunda, maka dapat muncul persepsi seolah-olah identitas Sunda hanya berada di Jawa Barat. Padahal masyarakat Sunda juga hidup dan berkembang di Provinsi Banten. Hal inilah yang menurut kami berpotensi menimbulkan kontroversi bahkan memunculkan kesan adanya pemisahan identitas budaya Sunda,” jelasnya.
Ia menegaskan kembali posisi hukum dan budaya bahwa identitas kultural merupakan sebuah warisan peradaban yang sifatnya cair dan tidak boleh disekat secara kaku oleh garis batas administrasi pemerintahan semata. Untuk itu, ia menyarankan agar pemerintah tidak gegabah dan melangkah sendiri. Sangat penting bagi pengambil kebijakan untuk melibatkan para pakar sejarah, budayawan, akademisi, tokoh adat, jajaran pemerintah daerah terkait, hingga seluruh elemen masyarakat dalam sebuah forum yang terbuka. Setiap produk kebijakan publik yang dilahirkan harus tetap mengutamakan nilai-nilai persatuan yang tertuang dalam amanat Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga potensi gesekan dan perbedaan persepsi di tingkat akar rumput dapat diantisipasi sejak awal.
“Perubahan nama daerah harus menjadi instrumen untuk memperkuat persatuan bangsa, bukan menimbulkan perdebatan yang berkepanjangan. Kajian akademis, historis, yuridis, dan sosiologis menjadi sangat penting agar setiap kebijakan benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat,” tegas Prof. B.F. Sihombing.
Sebagai penutup, Sihombing menaruh harapan besar agar pemerintah tetap mengedepankan jalur dialog, musyawarah, serta penelitian ilmiah yang bersifat objektif sebelum mengetuk palu keputusan strategis yang menyangkut identitas kolektif suatu daerah. Baginya, keagungan budaya Sunda adalah milik bersama seluruh insan Sunda, baik yang berdomisili di Jawa Barat maupun di Banten, sehingga kelestariannya harus difungsikan sebagai tali pengikat persaudaraan nasional.
“Budaya Sunda adalah warisan bersama yang harus dirawat dan lestari. Jangan sampai perubahan administrasi justru menimbulkan persepsi yang dapat memecah persaudaraan masyarakat Sunda yang telah hidup berdampingan selama berabad-abad,” pungkasnya.
Advertisement
