GazanaPublika.com, Ponorogo — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak cepat menelusuri dugaan praktik korupsi yang melibatkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Pada Rabu (12/11/2025) siang, penyidik menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Ponorogo.

Dari lokasi tersebut, petugas terlihat membawa sejumlah koper berisi dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan Monumen Reog di Kecamatan Sampung, yang anggarannya mencapai Rp73,87 miliar.

Sumber internal menyebut, penggeledahan berlangsung lebih dari dua jam. Bahkan, penyidik turut memeriksa mobil dinas milik Kepala Disbudparpora Ponorogo Judha Slamet Sarwo Edi, yang baru saja tiba dari rapat paripurna di DPRD setempat.

Setelah itu, tim KPK melanjutkan penggeledahan ke rumah mewah milik Indah Bekti Pratiwi di Jalan Batoro Katong. Indah disebut-sebut berperan penting dalam menyalurkan uang suap antara Direktur RSUD dr Harjono, dr Yunus Mahatma, dengan Bupati Sugiri dan Sekda Ponorogo Agus Pramono.

Pantauan lapangan menunjukkan, para penyidik tiba di rumah Indah sekitar pukul 16.30 WIB dengan pengawalan ketat anggota Brimob. Gerbang rumah langsung ditutup rapat dan pemeriksaan berlangsung tertutup hingga menjelang petang.

Belum diketahui apakah Indah dan suaminya yang merupakan pengusaha berada di dalam rumah saat penggeledahan berlangsung.

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Indah memiliki peran strategis dalam memfasilitasi aliran uang suap senilai Rp500 juta. Dana itu disebut berasal dari permintaan dr Yunus Mahatma, yang berupaya mempertahankan jabatannya sebagai Direktur RSUD dr Harjono.

“Indah Bekti Pratiwi membantu komunikasi antara Yunus dan pegawai bank untuk proses pencairan uang. Dana tersebut kemudian akan diserahkan melalui kerabat Bupati Sugiri bernama Ninik,” ungkap Asep dalam konferensi pers sebelumnya.

Namun, sebelum uang berpindah tangan, KPK lebih dulu mengendus transaksi haram tersebut dan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11) lalu.

Dari hasil OTT itu, empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.

Operasi ini disebut sebagai bagian dari upaya KPK membongkar jaringan korupsi di Ponorogo yang melibatkan sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta dalam proyek infrastruktur serta mutasi jabatan.

Redaksi

Exit mobile version