Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Sherly Tjoanda Keluhkan 16 Ribu Hektare TORA Tak Kunjung Dibagikan ke Petani

Sherly Tjoanda Keluhkan 16 Ribu Hektare TORA Tak Kunjung Dibagikan ke Petani

Daerah Selasa, 15 September 2026 17:06 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda meminta kepastian waktu terkait redistribusi 16 ribu hektare tanah objek reforma agraria (TORA) yang disebut telah diverifikasi dan dinyatakan clear, tetapi hingga kini belum dapat dibagikan kepada petani.

Keluhan tersebut disampaikan Sherly saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Advertisement

Sherly mengatakan kepastian legalitas lahan menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat Maluku Utara yang sebagian besar bekerja sebagai petani. Menurutnya, sekitar 60 persen masyarakat di provinsi tersebut merupakan petani.

“Di Maluku Utara itu 60% adalah petani, dan untuk mendukung program presiden hilirisasi kelapa, kami butuh kepastian legalitas dan redis. Ada petani yang punya lahan, tapi tidak punya sertifikat, sehingga kepastian hukum atas keberlanjutan panennya itu tidak ada, dan kemudian ada petani yang tidak punya lahan,” kata Sherly.

Menurut Sherly, Maluku Utara memiliki potensi TORA mencapai 36.200 hektare. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 11.700 hektare atau 32 persen yang telah melalui proses redistribusi dan sertifikasi.

“Contoh di Maluku Utara, kami memiliki 36.200 hektare potensi TORA (Tanah Objek Reforma Agraria), dan baru 32 persen atau 11.700 hektare yang sudah diredis dan disertifikasi. Masih ada 24.500 hektare atau 68 persen belum selesai,” katanya.

BACA JUGA:  Cimenyan Harus Menjadi Kawasan Konservasi, Bukan Korban Perluasan Kota

Dari sisa lahan tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah mengusulkan 24.500 hektare sejak akhir 2025. Sherly mengatakan sekitar 16 ribu hektare di antaranya telah diverifikasi dan dinyatakan clear.

“Kami sudah mengusulkan sejak akhir 2025, dari 24.500, kami sudah verifikasi dan sudah clear 16.000 hektare, diusulkan lewat Kanwil BPN kepada Kementerian ATR/BPN, tetapi saat ini belum ada hasilnya,” sambungnya.

Sherly menyebut informasi terakhir yang diterima pemerintah daerah, proses eksekusi lahan tersebut berada di Bank Tanah untuk selanjutnya dijadikan hak pengelolaan (HPL). Setelah itu, lahan dapat diberikan kepada petani dalam bentuk hak pakai.

Menurutnya, posisi gubernur sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) semestinya tidak hanya dibebani tanggung jawab, tetapi juga diberikan kewenangan untuk memastikan proses redistribusi tanah berjalan.

“Yang kami butuhkan di sini adalah ketika kami gubernur ditunjuk menjadi Ketua GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria), kami bukan hanya diberikan tanggung jawab, tapi juga diberikan kewenangan,” paparnya.

Persoalan lain yang disoroti Sherly adalah tidak adanya kepastian waktu penyelesaian. Ia mengusulkan adanya batas waktu dalam proses tersebut, misalnya 30 atau 60 hari.

“Saat ini menurut kami, kami setuju bahwa kepastian tanah, semuanya *clear* secara undang-undang dan koordinasi dengan Kementerian ATR, Kehutanan, semuanya dijalankan dengan baik, tetapi tidak ada kepastian waktu,” ujarnya.

BACA JUGA:  23 Siswa MAN 2 Rembang Terserang Diare Massal, Penyebab Masih Diselidiki

“Mungkin jika bisa diatur ada kepastian waktu, jika sudah melewati batas waktu tertentu 30 hari atau 60 hari, kami sebagai Ketua GTRA bisa mengeskalasi ke mana, misalnya,” sambung dia.

Sherly menilai redistribusi tanah dapat memberikan dampak langsung terhadap peningkatan pendapatan masyarakat. Pemberian lahan sekitar 1 hingga 2 hektare kepada petani atau keluarga, menurutnya, dapat menjadi salah satu cara mengurangi kemiskinan.

“Kami sudah berproses satu tahun dan sampai saat ini kami bahkan belum bisa membagikan 16.000 hektare yang menurut verifikasi kami sudah clear. Jika pun belum *clear,* kami bisa ada satu sistem di mana dengan masuk kami tahu masalahnya di mana, ada di meja siapa, kami butuh apa, dengan kepastian,” jelasnya.

Keluhan tersebut kemudian mendapat respons dari Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. Ia memastikan kembali kepada Sherly apakah pengajuan tersebut memang telah berjalan selama satu tahun tanpa kepastian penyelesaian.

“Jadi satu tahun Ibu sudah *ngajukan,* belum ada kepastian sampai hari ini?” tanya Rifqi.

Sherly membenarkan pertanyaan tersebut. Rifqi kemudian menyinggung persoalan itu kepada Wakil Menteri ATR/BPN yang hadir dalam rapat.

“Waduh, Pak Wamen, ini Bu Gubernur Maluku Utara di-PHP selama satu tahun,” ujarnya.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Daerah

Kamonesan NJP Cianjur Himpun 110 Seniman, Siapkan Kolaborasi Kolosal ‘Sasakala Gunung Padang’

Daerah

KPK Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Pengurusan HGB Summarecon di Bogor

Daerah

Massa Geruduk Kantor Bupati Pekalongan, Tuntut Kepsek dan Guru yang Terekam CCTV Dipecat

Daerah

23 Siswa MAN 2 Rembang Terserang Diare Massal, Penyebab Masih Diselidiki

BERITA TERBARU

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

Survei CELIOS Tempatkan Bahlil dan Pigai di Posisi Terbawah, Golkar Jadi Sorotan

Kapolda Banten Sampaikan Commander Wish Kapolri ‘Polisi Bersama Masyarakat’

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version