Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta – Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda meminta kepastian waktu terkait redistribusi 16 ribu hektare tanah objek reforma agraria (TORA) yang disebut telah diverifikasi dan dinyatakan clear, tetapi hingga kini belum dapat dibagikan kepada petani.
Keluhan tersebut disampaikan Sherly saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Advertisement
Sherly mengatakan kepastian legalitas lahan menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat Maluku Utara yang sebagian besar bekerja sebagai petani. Menurutnya, sekitar 60 persen masyarakat di provinsi tersebut merupakan petani.
“Di Maluku Utara itu 60% adalah petani, dan untuk mendukung program presiden hilirisasi kelapa, kami butuh kepastian legalitas dan redis. Ada petani yang punya lahan, tapi tidak punya sertifikat, sehingga kepastian hukum atas keberlanjutan panennya itu tidak ada, dan kemudian ada petani yang tidak punya lahan,” kata Sherly.
Menurut Sherly, Maluku Utara memiliki potensi TORA mencapai 36.200 hektare. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 11.700 hektare atau 32 persen yang telah melalui proses redistribusi dan sertifikasi.
“Contoh di Maluku Utara, kami memiliki 36.200 hektare potensi TORA (Tanah Objek Reforma Agraria), dan baru 32 persen atau 11.700 hektare yang sudah diredis dan disertifikasi. Masih ada 24.500 hektare atau 68 persen belum selesai,” katanya.
Dari sisa lahan tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah mengusulkan 24.500 hektare sejak akhir 2025. Sherly mengatakan sekitar 16 ribu hektare di antaranya telah diverifikasi dan dinyatakan clear.
“Kami sudah mengusulkan sejak akhir 2025, dari 24.500, kami sudah verifikasi dan sudah clear 16.000 hektare, diusulkan lewat Kanwil BPN kepada Kementerian ATR/BPN, tetapi saat ini belum ada hasilnya,” sambungnya.
Sherly menyebut informasi terakhir yang diterima pemerintah daerah, proses eksekusi lahan tersebut berada di Bank Tanah untuk selanjutnya dijadikan hak pengelolaan (HPL). Setelah itu, lahan dapat diberikan kepada petani dalam bentuk hak pakai.
Menurutnya, posisi gubernur sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) semestinya tidak hanya dibebani tanggung jawab, tetapi juga diberikan kewenangan untuk memastikan proses redistribusi tanah berjalan.
“Yang kami butuhkan di sini adalah ketika kami gubernur ditunjuk menjadi Ketua GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria), kami bukan hanya diberikan tanggung jawab, tapi juga diberikan kewenangan,” paparnya.
Persoalan lain yang disoroti Sherly adalah tidak adanya kepastian waktu penyelesaian. Ia mengusulkan adanya batas waktu dalam proses tersebut, misalnya 30 atau 60 hari.
“Saat ini menurut kami, kami setuju bahwa kepastian tanah, semuanya *clear* secara undang-undang dan koordinasi dengan Kementerian ATR, Kehutanan, semuanya dijalankan dengan baik, tetapi tidak ada kepastian waktu,” ujarnya.
“Mungkin jika bisa diatur ada kepastian waktu, jika sudah melewati batas waktu tertentu 30 hari atau 60 hari, kami sebagai Ketua GTRA bisa mengeskalasi ke mana, misalnya,” sambung dia.
Sherly menilai redistribusi tanah dapat memberikan dampak langsung terhadap peningkatan pendapatan masyarakat. Pemberian lahan sekitar 1 hingga 2 hektare kepada petani atau keluarga, menurutnya, dapat menjadi salah satu cara mengurangi kemiskinan.
“Kami sudah berproses satu tahun dan sampai saat ini kami bahkan belum bisa membagikan 16.000 hektare yang menurut verifikasi kami sudah clear. Jika pun belum *clear,* kami bisa ada satu sistem di mana dengan masuk kami tahu masalahnya di mana, ada di meja siapa, kami butuh apa, dengan kepastian,” jelasnya.
Keluhan tersebut kemudian mendapat respons dari Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. Ia memastikan kembali kepada Sherly apakah pengajuan tersebut memang telah berjalan selama satu tahun tanpa kepastian penyelesaian.
“Jadi satu tahun Ibu sudah *ngajukan,* belum ada kepastian sampai hari ini?” tanya Rifqi.
Sherly membenarkan pertanyaan tersebut. Rifqi kemudian menyinggung persoalan itu kepada Wakil Menteri ATR/BPN yang hadir dalam rapat.
“Waduh, Pak Wamen, ini Bu Gubernur Maluku Utara di-PHP selama satu tahun,” ujarnya.
Advertisement
