GazanaPublika.com,Bandung – Suasana perdebatan soal sumber pembiayaan program Makan Bergizi Gratis kian menghangat. Di tengah wacana pencatutan dana zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), suara penolakan mulai bermunculan.
Sekretaris Jenderal DPP Komunitas Peci Hitam, Y. Jojon Hidayat, mengingatkan bahwa zakat bukanlah ‘dana taktis’ pemerintah yang bisa digunakan tanpa rambu-rambu syariat. Hal itu disampaikannya kepada Jurnal Tipikor, Jumat (20/2), merespons rencana pemanfaatan dana zakat untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis.
Menurut Jojon, pengelolaan zakat memiliki aturan ketat dalam fiqh Islam, terutama menyangkut siapa saja yang berhak menerima (mustahik). Ia merujuk pada ketentuan delapan golongan (asnaf) sebagaimana disebut dalam Surat At-Taubah ayat 60.
“Zakat itu sifatnya spesifik. Program Makan Bergizi Gratis hanya boleh menggunakan dana zakat jika sasarannya adalah siswa dari keluarga fakir dan miskin. Kalau anak orang kaya ikut makan dari uang zakat, itu namanya menabrak aturan Allah!” tegas Jojon.
Ia menilai, penerapan program secara universal tanpa seleksi berbasis asnaf berisiko melanggar prinsip syariat.
Selain soal sasaran penerima, Jojon juga menyinggung aspek ‘tamlik’ atau pemindahan kepemilikan dalam distribusi zakat. Dalam kajian fiqh, terdapat perdebatan mengenai pemberian zakat dalam bentuk makanan matang.
Ia menjelaskan bahwa dalam mazhab Hanafiyah, zakat dalam bentuk nilai atau manfaat yang maslahat dimungkinkan, selama memenuhi syarat tertentu.
“Pemberian makanan matang bisa dianggap sah sebagai pemenuhan kebutuhan dasar (hajah dharuriyyah). Namun, BAZNAS harus menjamin makanan tersebut benar-benar sampai ke tangan yang berhak, bukan menguap di jalur birokrasi atau operasional,” tambahnya.
Dengan kata lain, substansi distribusi dan kepastian penerima menjadi kunci sah atau tidaknya kebijakan tersebut dalam perspektif fiqh.
Agar tidak menjadi ‘malpraktik agama’, Jojon menyampaikan sejumlah rambu yang menurutnya wajib dipatuhi oleh Badan Amil Zakat Nasional dan pemerintah.
Pertama, pemisahan dana harus dilakukan secara ketat. Dana zakat, kata dia, hanya boleh dialokasikan untuk siswa dari keluarga miskin. Sementara untuk siswa dari keluarga mampu, pemerintah harus menggunakan sumber lain seperti infak, sedekah, atau CSR.
Kedua, ia menegaskan larangan menggerus hak mustahik melalui pembengkakan biaya operasional.
“Haram menggerus jatah mustahik. Biaya operasional atau pengolahan makanan tidak boleh mengambil porsi besar dari hak pangan si miskin,” ujarnya.
Ketiga, ia menekankan pentingnya jaminan halal dan tayyib atas makanan yang didistribusikan.
“Makanan wajib bersertifikasi halal dan bergizi tinggi, bukan sekadar ‘penggugur kewajiban’ program,” katanya.
Meski bersikap kritis, Jojon tidak serta-merta menolak gagasan tersebut. Ia menyimpulkan, penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis pada dasarnya hukumnya mubah, bahkan bisa bernilai anjuran jika bertujuan mencegah stunting dan menjaga kualitas generasi.
“Kami di Peci Hitam mendukung niat baik pemerintah, tapi jangan sampai niat baik itu dilakukan dengan cara yang salah secara syar’i. BAZNAS harus tetap independen dan menjaga amanah umat, bukan sekadar jadi ‘bendahara’ tambahan bagi program pemerintah,” pungkasnya. (Her)

