GazanaPublika.com, Semarang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/3/2026) dini hari di Semarang.

Meski demikian, Fadia membantah dirinya menerima uang dalam operasi tersebut. “Saya sampaikan, kepada saya tidak pernah OTT, dan tidak ada barang serupiah pun saya, demi Allah, walaupun kepala dinas, saya tidak ada serupiah pun. Tapi kita mengikuti sajalah. Biarin saja,” kata Fadia di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Ia menyatakan akan berdiskusi dengan kuasa hukumnya terkait proses hukum lebih lanjut dan kembali menegaskan bantahannya.

“Ya saya kan akan diskusi dengan pengacara, karena saya, demi Allah, tidak ada OTT serupiah pun,” katanya.

Dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Fadia berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ), salah satunya terkait pengadaan outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dalam OTT tersebut penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk barang bukti elektronik hingga kendaraan.

“Adapun dugaan tindak pidana korupsi dalam peristiwa tertangkap tangan ini adalah berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ), salah satunya terkait dengan PBJ outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan,” kata Budi.

Penahanan ini menambah daftar kepala daerah yang tersandung perkara korupsi. Di tengah proses hukum yang berjalan, KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap peran para pihak yang terlibat.

Redaksi

Exit mobile version