GazanaPublika.com, Bandung — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung hingga kini belum menyerahkan salinan dokumen publik kepada Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP). Padahal, Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KI Jabar) telah mengeluarkan amar putusan yang mengabulkan permohonan BPKP pada persidangan 15 Juli 2026. Akibatnya, membuat geram A. Tarmizi sebagai Ketua Umum BPKB, menyebutnya lembaga itu, lembaga yang arogan dan mengabaikan putusan KI.
Hingga Selasa (4/8/2026) yang menandai hari ke-14 pasca-putusan, pihak Diskominfo Kota Bandung belum memenuhi kewajiban hukum tersebut. Menanggapi keterlambatan ini, Tarmizi menyatakan bersiap menempuh jalur hukum lanjutan dengan mengajukan Permohonan Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) ke Pengadilan Negeri yang berwenang.
Ketua Umum BPKP, A. Tarmizi, menjelaskan bahwa langkah eksekusi pengadilan akan ditempuh agar putusan lembaga kuasi-peradilan dapat terlaksana secara efektif sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kami akan membawa perkara ini ke ranah eksekusi pengadilan agar putusan Komisi Informasi dapat dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar Tarmizi dalam keterangan tertulisnya.
Selain mempersiapkan permohonan eksekusi ke pengadilan, BPKP juga berencana melaporkan dugaan maladministrasi dan penundaan pelayanan informasi publik ini kepada Ombudsman RI. Pihaknya turut mendesak pimpinan daerah serta instansi pengawasan internal, termasuk Inspektorat, untuk mengevaluasi kedisiplinan pejabat terkait dalam mematuhi undang-undang keterbukaan informasi.
Langkah hukum ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi sekaligus mengatur mekanisme penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi hingga proses eksekusi penetapannya.
BPKP berharap proses administratif dan yudisial ini dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait demi menjamin kepastian hukum serta terpenuhinya hak atas keterbukaan informasi publik di Kota Bandung.

