GazanaPublika.com, Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi sepakat memperpanjang kerja sama pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Kesepakatan tersebut mencakup komitmen pendanaan kompensasi sekitar Rp362 miliar untuk lima tahun ke depan serta rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan pembahasan kerja sama dengan Pemkot Bekasi berlangsung lancar tanpa polemik. Kesepakatan itu ditandatangani bersama Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di Balai Kota Jakarta, Senin (26/10/2026).
‘Alhamdulillah pembahasannya berjalan dengan baik, nggak ada drama-dramaan, dan selesai pada waktunya, dan hari ini kita tanda tangani. Mudah-mudahan ini merupakan awal yang baik kerja sama yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta bersama dengan Kota Bekasi,’ kata Pramono.
Pramono memastikan Pemprov DKI akan memenuhi kewajiban yang telah disepakati, termasuk ketentuan pembayaran sesuai jadwal. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD DKI Jakarta yang mendukung proses kerja sama tersebut.
Menurut Pramono, pengelolaan sampah tidak bisa hanya berfokus pada TPST Bantargebang, tetapi perlu memperhatikan keterkaitannya dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu di Kota Bekasi. Kedua wilayah juga tengah menyiapkan pengembangan fasilitas pengolahan sampah dengan teknologi yang dapat mengurangi beban penumpukan sampah.
‘Segera dalam waktu dekat ini, Pemerintah DKI Jakarta dan juga Pemerintah Kota Bekasi akan mempunyai pembangkit listrik tenaga sampah,’ ujarnya.
Pemprov DKI saat ini memfinalisasi rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) bersama Danantara. Fasilitas tersebut direncanakan berada di kawasan Bantargebang, berdekatan dengan TPST yang dikelola Pemprov DKI.
Terkait kompensasi, Pemprov DKI menyiapkan anggaran sekitar Rp362 miliar kepada Pemkot Bekasi untuk periode lima tahun ke depan. Adapun perhitungan dana kompensasi pengelolaan TPST Bantargebang untuk 2027 menggunakan sejumlah komponen, mulai dari volume sampah dan jumlah hari dalam setahun hingga tarif retribusi serta faktor penyesuaian.
‘Untuk dana kompensasi pengelolaan TPST Bantargebang tahun 2027 ini, perhitungannya menggunakan formula yang mempertimbangkan volume jumlah sampah, jumlah hari dalam setahun, tarif retribusinya Rp 25 ribu per meter kubik, faktor konversinya yang selama ini digunakan 4,5, dan penyesuaian 120 persen,’ kata Pramono.
Ia kembali menegaskan bahwa seluruh kewajiban dalam kesepakatan harus dipenuhi tepat waktu, terutama oleh Pemprov DKI Jakarta.
‘Yang paling penting adalah apa yang sudah disepakati dalam penandatanganan tersebut tentunya harus dipenuhi, terutama bagi Pemerintah DKI Jakarta. Kami akan berusaha untuk hal tersebut terpenuhi tepat waktu,’ ujarnya.
Rincian perpanjangan kerja sama dan skema kompensasi tersebut diberitakan detikNews, Selasa (27/10/2026).

