GazanaPublika.com – Awal tahun ajaran baru 2024/2025 di DKI Jakarta ditandai dengan langkah kontroversial dari Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yang melakukan pembersihan data guru honorer. Ratusan guru honorer di Jakarta terpaksa kehilangan pekerjaan mereka sebagai hasil dari kebijakan “cleansing” yang dilakukan oleh Disdik DKI Jakarta.
Plt. Kepala Disdik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK menemukan ketidaksesuaian antara kebutuhan honorer dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), serta ketentuan sebagai penerima honor.
“Kami melakukan cleansing terhadap guru honorer berdasarkan temuan dari BPK,” tegas Budi dalam keterangan tertulisnya.
Penataan ulang tenaga honorer di sekolah negeri DKI Jakarta dimulai sejak 11 Juli 2024, sesuai dengan mandat Permendikbud Nomor 63 tahun 2022 pasal 40 (4). Permendikbud ini mengatur bahwa guru honorer harus memenuhi syarat seperti tidak berstatus ASN, terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta belum menerima tunjangan profesi guru.
Namun, realitas lapangan menunjukkan bahwa dari sekitar 4.000 guru honorer di Jakarta, tidak satu pun yang diangkat secara resmi oleh Dinas Pendidikan. Hal ini mengakibatkan NUPTK mereka tidak dapat diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Guru honorer saat ini diangkat oleh kepala sekolah tanpa rekomendasi dari Dinas Pendidikan yang seharusnya didanai oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” ungkap Budi.
Meskipun Disdik DKI telah mengeluarkan instruksi sejak 2017 untuk pengangkatan guru honorer dengan rekomendasi dari Dinas Pendidikan, hasil pemeriksaan BPK tahun 2024 menunjukkan masih adanya ketidaksesuaian antara kebutuhan guru honor dengan regulasi yang berlaku.
Langkah tegas ini, menurut Budi, dilakukan untuk meningkatkan mutu dan kompetensi pengajar di Jakarta. Namun, kebijakan ini memicu perdebatan di masyarakat. Sebagian mendukung sebagai upaya peningkatan kualitas pendidikan, namun banyak pula yang mengkhawatirkan dampak sosial dari pemecatan ratusan guru honorer.
“Pembersihan data guru honorer ini seharusnya dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan dan kemanusiaan,” kata Iman Zanatul Haeri dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).
Iman menyatakan bahwa ratusan guru honorer di Jakarta merasa terpukul dengan pemberitahuan mendadak tentang pemecatan mereka. Mereka yang sebagian besar tengah menunggu seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, kini kehilangan kesempatan untuk ikut seleksi tersebut.
Hingga tanggal 15 Juli 2024, tercatat 107 guru honorer yang telah dipecat, dengan 77 di antaranya sudah melaporkan dampaknya kepada P2G. Diperlukan kajian lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan kebijakan ini terhadap Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menekankan pentingnya kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, dan perlindungan hak asasi manusia dalam penyelenggaraan kebijakan ASN.
Penyelenggaraan kebijakan pendidikan yang adil dan berkelanjutan tetap menjadi sorotan dalam dinamika pendidikan di DKI Jakarta, dengan harapan agar kebijakan ini tidak meninggalkan dampak sosial yang merugikan bagi para pendidik yang terkena dampaknya.
Sumber: liputan6.com

