GazanaPublika.com, Demak – Sunarwan (60), seorang pengusaha yang melakukan aksi penembakan terhadap ban mobil di Jalan Pantura Demak, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga langsung melakukan penahanan terhadap Sunarwan.

“Benar, tersangka sudah ditetapkan,” ujar Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, dalam pesan singkat kepada detikJateng pada Jumat (20/9/2024).

Wakapolres Demak, Kompol Antonius Aldino, dalam kesempatan terpisah mengonfirmasi bahwa Sunarwan saat ini sudah ditahan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Demak. Selain pelaku, mobil korban yang berjenis Honda BRV warna putih juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.

“Iya, saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Demak,” kata Kompol Aldino saat dihubungi via telepon oleh *detikJateng*.

Sebelumnya, aksi berbahaya Sunarwan terjadi saat ia terjebak dalam kemacetan di Jalan Raya Pantura Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Demak. Merasa frustrasi karena tidak bisa menyalip kendaraan di depannya, Sunarwan mengambil tindakan ekstrem dengan menembak ban mobil korban.

Korban, yang berhasil meloloskan diri dari kemacetan, segera melaporkan insiden tersebut ke pos polisi terdekat. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap Sunarwan, yang sempat melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di Kudus.

“Barang bukti berupa senjata api jenis Glock dan kendaraan milik pelaku telah kami amankan,” jelas Kasi Humas Polres Demak, AKP Jarno.

Sumber: detikJateng.com

Redaksi

Exit mobile version