Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Seorang Pengusaha di Demak Tembak Ban Mobil Pengendara Lain, Kini Resmi Jadi Tersangka

Seorang Pengusaha di Demak Tembak Ban Mobil Pengendara Lain, Kini Resmi Jadi Tersangka

Daerah Jumat, 20 September 2024 19:49 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Pengusaha yang menembak ban mobil di Pantura Demak resmi jadi tersangka. Sunarwan langsung ditahan oleh polisi.(29/9)

Advertisement

GazanaPublika.com, Demak – Sunarwan (60), seorang pengusaha yang melakukan aksi penembakan terhadap ban mobil di Jalan Pantura Demak, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga langsung melakukan penahanan terhadap Sunarwan.

“Benar, tersangka sudah ditetapkan,” ujar Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, dalam pesan singkat kepada detikJateng pada Jumat (20/9/2024).

Advertisement

Wakapolres Demak, Kompol Antonius Aldino, dalam kesempatan terpisah mengonfirmasi bahwa Sunarwan saat ini sudah ditahan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Demak. Selain pelaku, mobil korban yang berjenis Honda BRV warna putih juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA:  Usung Semangat Transformasi, Sanggar Klasick Tegal Alur Gelar Acara 'Temu Kangen' di RPTRA Dahlia

“Iya, saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Demak,” kata Kompol Aldino saat dihubungi via telepon oleh *detikJateng*.

Sebelumnya, aksi berbahaya Sunarwan terjadi saat ia terjebak dalam kemacetan di Jalan Raya Pantura Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Demak. Merasa frustrasi karena tidak bisa menyalip kendaraan di depannya, Sunarwan mengambil tindakan ekstrem dengan menembak ban mobil korban.

Korban, yang berhasil meloloskan diri dari kemacetan, segera melaporkan insiden tersebut ke pos polisi terdekat. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap Sunarwan, yang sempat melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di Kudus.

“Barang bukti berupa senjata api jenis Glock dan kendaraan milik pelaku telah kami amankan,” jelas Kasi Humas Polres Demak, AKP Jarno.

BACA JUGA:  Bau Busuk Tercium di Stasiun LRT Pancoran, Polisi Selidiki Dugaan Penemuan Jenazah

Sumber: detikJateng.com

Advertisement

Tersangka
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Daerah

Bau Busuk Tercium di Stasiun LRT Pancoran, Polisi Selidiki Dugaan Penemuan Jenazah

Daerah

Gempa M 4,3 Guncang Cianjur, Getarannya Terasa hingga Jakarta

Daerah

Stasiun Karet Resmi Ditutup, Penumpang KRL Mulai Dialihkan ke BNI City

Daerah

Jembatan Gantung di Pangandaran Ambruk Usai Diresmikan, Puluhan Orang Terjatuh

BERITA TERBARU

Gerakan 9 Bersama AMPP Gelar Aksi, Soroti Dugaan Buruknya Kualitas Jalan Program Bang Andra di Lebak Selatan

Kasus Uun Berujung Restorative Justice, Ada Apa?

Haidar Widodo Ingatkan RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Pisau Bermata Dua

Ahok Khawatir UU Perampasan Aset Disalahgunakan

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.