“Sekuat-kuatnya dalil adalah guru, selemah-lemahnya guru adalah hadits.” (AOA)
GazanaPublika.com – Di era modern ini, banyak orang mengakses pengetahuan dan informasi melalui buku atau internet. Gejala yang muncul adalah kurangnya pengakuan terhadap peran guru, padahal menurut Imam Ghazali, barangsiapa yang belajar tanpa guru maka gurunya adalah setan.
Terkadang, terlihat fenomena di mana seseorang mempelajari agama melalui medsos atau YouTube, yang dapat dianggap sebagai langkah untuk menambah wawasan. Namun, penting untuk diingat bahwa segala informasi dan pengetahuan terkait agama, khususnya, sebaiknya dikonfirmasi dengan seorang guru.
Peran seorang guru mirip dengan peran orang tua. Perbedaannya terletak pada fokusnya; orang tua memberikan perhatian di dunia, sementara guru memberikan bimbingan untuk kehidupan akhirat murid. Tindakan orang tua terhadap anak merupakan amal ibadah yang membawa manfaat bagi diri orang tua tersebut karena hasil memperbaiki dan membangun anaknya. Kendati Apa yang dilakukan orang tua kepada anaknya berefek kepada anaknya tersebut.
Namun, orang tua tidak dapat memberikan pertolongan di akhirat, sementara amal perbuatan anak dapat menjadi penyelamat bagi orang tua di akhirat. Pendidikan yang diberikan oleh orang tua memiliki manfaat bagi anaknya di dunia dan akhirat, dengan peran penting dalam membangun kesuksesan anak dengan memberikan motivasi dan pelajaran yang bermanfaat.
Sebaliknya, seorang guru berperan dalam membentuk anak agar dapat bermanfaat bagi diri murid itu sendiri dan orang tuanya. Guru memiliki kemampuan untuk memberikan syafaat kepada muridnya, dan muridnya pun dapat memberikan pertolongan kepada orang tua di akhirat, disebut waladun shalih. Dengan demikian, peran guru melibatkan perkembangan anak dimana tidak hanya memberikan manfaat di dunia, tetapi juga memiliki dampak positif dalam perspektif akhirat.
Oleh karena itu, peran seorang guru sangatlah penting, seperti mutiara yang memiliki nilai tinggi. Hubungan antara anak dan orang tua, atau murid dan guru, adalah ikatan yang kuat dan tak terpisahkan. Dengan orang tua, ikatan tersebut melibatkan hubungan darah zahir, sedangkan dengan guru, ikatan tersebut bersumber dari hubungan darah batin yang menolong di akhirat. Oleh karena itu, kewajiban seorang anak adalah taat kepada orang tuanya, dan seorang murid, sebagai anak dari orang tuanya, wajib taat kepada gurunya.
Makna di atas menegaskan bahwa sekuat-kuatnya dasar ajaran adalah guru, dan selemah-lemahnya dalil adalah Hadits apabila tidak diajarkan lebih dahulu oleh guru maka guru memiliki peran utama.
Ini mengindikasikan bahwa guru berperan sebagai perantara yang menghidupkan ajaran Hadits, bukan sekadar bahan tertulis tetapi juga memiliki fungsi menjelaskan konteks terkait dengan Hadits tersebut. Sebaliknya, Hadits dalam kajian langsung mungkin menjadi sumber yang kurang kuat tanpa bimbingan guru.
Oleh karena itu, peran guru memiliki kekuatan yang paling besar. Jika seorang guru menyampaikan suatu pernyataan atau fatwa, bahkan tanpa menyertakan dalil, pernyataan tersebut dianggap sebagai dalil itu sendiri. Ini dikarenakan seorang guru tidak mungkin mengeluarkan dalil tanpa merujuk kepada Alquran dan Sunnah, menegaskan kualitas dan landasan hukum dari ajaran yang diberikan.
Apalagi kedudukan guru absah dalam ijazah menerima ilmu Quran dan ilmu Hadis. Kedudukan hadits yang dimiliki guru adalah musnad yakni diriwayatkan secara bersambung dari ke guru dan terus sampai ke Rasulullah.
Penulis:
AOA

