Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Jakarta dari Masa ke Masa – Jakarta Pasca Kemerdekaan

Jakarta dari Masa ke Masa – Jakarta Pasca Kemerdekaan

Historika Jumat, 11 Oktober 2024 9:26 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

GazanaPublika.com –  Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, struktur pemerintahan daerah mengalami perubahan signifikan. Pada masa awal pasca-kemerdekaan, pemerintah berusaha membangun sistem pemerintahan yang dapat mengakomodasi keragaman budaya, etnis, dan geografi di seluruh nusantara.

Dalam periode ini, sistem pemerintahan yang terpusat di Jakarta mengalami desentralisasi. Pemerintah daerah dibentuk berdasarkan undang-undang yang memberikan wewenang kepada daerah untuk mengatur urusan mereka sendiri. Pada tahun 1945, Undang-Undang Dasar 1945 diadopsi, yang mengatur pembagian wilayah menjadi beberapa provinsi. Setiap provinsi dipimpin oleh seorang gubernur yang bertanggung jawab langsung kepada pemerintah pusat.

Proses pemekaran wilayah administratif juga dimulai. Pada tahun 1946, dibentuklah Provinsi Sumatra, yang terdiri dari beberapa daerah yang sebelumnya merupakan bagian dari wilayah yang lebih luas. Langkah ini diikuti dengan pembentukan provinsi lainnya di pulau-pulau besar seperti Jawa dan Sulawesi.

Selain itu, pada tahun 1950, muncul kebijakan untuk mengatur daerah-daerah kabupaten dan kota. Pemerintah pusat mengeluarkan peraturan yang membagi wilayah menjadi kabupaten yang dipimpin oleh bupati dan kota yang dipimpin oleh wali kota. Struktur ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pemerintahan dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Namun, pada masa ini, tantangan besar muncul akibat konflik internal dan ketidakstabilan politik. Pemberontakan bersenjata terjadi di beberapa daerah, yang menyebabkan pemerintah pusat mengambil langkah tegas dalam mengendalikan situasi. Pada tahun 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli yang mengembalikan UUD 1945 sebagai dasar hukum negara dan mengatur kembali struktur pemerintahan, termasuk pembagian wilayah administratif.

Selama periode Orde Lama, struktur pemerintahan daerah terus berkembang. Banyak daerah baru dibentuk, meskipun pemekaran wilayah belum sepesat pada era berikutnya. Pemerintah berupaya untuk menstabilkan situasi politik dan ekonomi, serta memperkuat identitas nasional. Meskipun banyak tantangan yang dihadapi, periode ini menjadi fondasi bagi pengembangan wilayah administratif yang lebih terstruktur dan terencana pada masa selanjutnya.

Dengan demikian, perkembangan wilayah administratif pada masa awal pasca-kemerdekaan mencerminkan usaha pemerintah untuk menciptakan tatanan pemerintahan yang lebih adil dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sambil menghadapi berbagai tantangan yang muncul di tengah proses transisi menuju negara yang berdaulat.

1. Jakarta sebagai Ibu Kota Negara (1945-1960)

Setelah kemerdekaan, Jakarta ditetapkan sebagai Ibu Kota Republik Indonesia. Pada 1959, Jakarta ditetapkan sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) oleh Presiden Sukarno, dengan status setingkat provinsi, yang mencerminkan pentingnya kota ini sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi negara.

2. Pembagian Wilayah Menjadi Kota Madya (1966-1970)

Pada 1966, di bawah pemerintahan Gubernur Ali Sadikin, Jakarta dibagi menjadi tiga wilayah administratif: Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur. Pemekaran ini dilakukan untuk mempermudah pengelolaan dan pemerintahan di Jakarta yang terus berkembang pesat.

Pada 1970, Jakarta Utara resmi dibentuk sebagai wilayah administratif tersendiri, yang sebelumnya merupakan bagian dari Jakarta Pusat.

3. Pembentukan Jakarta Selatan (1974)

Pada tahun 1974, Jakarta Selatan dibentuk sebagai kota madya yang terpisah, menambah jumlah wilayah administratif menjadi 5 kota madya, yaitu Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara dan Jakarta Selatan

Pembentukan Jakarta Selatan bertujuan untuk mempermudah pengelolaan wilayah yang terus berkembang akibat urbanisasi.

4. Pembentukan Kabupaten Kepulauan Seribu (2001)

Pada tahun 2001, wilayah Kepulauan Seribu yang sebelumnya merupakan bagian dari Jakarta Utara, diresmikan sebagai kabupaten tersendiri. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan fokus pada pengelolaan wilayah kepulauan dan pengembangan potensi maritim yang dimilikinya. Kepulauan Seribu menjadi satu-satunya kabupaten di wilayah DKI Jakarta.

Pemekaran wilayah Jakarta bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan dan pelayanan publik, serta menyesuaikan dengan perkembangan pesat kota ini. Dari tiga kota madya awal, Jakarta kini memiliki lima kota madya (Jakarta Pusat, Barat, Timur, Utara, dan Selatan) serta satu kabupaten administratif (Kepulauan Seribu).

Pemekaran wilayah dari batas Jembatan Pesing hingga Kalideres di Jakarta Barat terjadi pada masa Gubernur Ali Sadikin, yang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada periode 1966-1977. Pemekaran wilayah ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah provinsi untuk menata dan memperluas wilayah administrasi DKI Jakarta sebagai respons terhadap pertumbuhan penduduk dan kebutuhan tata kelola kota yang lebih baik.

Secara resmi, pemekaran wilayah Jakarta Barat, termasuk daerah Kalideres, diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur No. 1813 Tahun 1972, yang berisi tentang pembagian wilayah administratif di DKI Jakarta. Melalui SK ini, beberapa daerah yang sebelumnya kurang terorganisir atau berada di pinggiran kota diintegrasikan ke dalam sistem administrasi yang lebih jelas dan dikelola sebagai bagian dari perluasan wilayah perkotaan Jakarta.

Ali Sadikin dikenal sebagai gubernur yang melakukan banyak terobosan dalam membangun dan memperbaiki infrastruktur serta tata kelola DKI Jakarta, termasuk dalam hal pemekaran wilayah.

Kemerdekaan
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Historika

Bagaimana Cara Uji Umur Artefak

Historika

Depopulasi Masyarakat Nusantara Era Kuno Akibat Wabah dan Bencana Alam

Historika

Sejarah Anti Heresey (Anti Bid’ah) Paling Awal di Dunia, Ternyata dari Gereja Katolik Eropa

Historika

Orientalis Belanda, Perusak Budaya Nusantara

BERITA TERBARU

Pelajar SMPN 1 Wanasalam Tewas Laka Lantas Setelah Motor Diserempet Dump Truk

Ditsamapta Polda Banten Perbaiki Jembatan Merah Putih, Wujud Nyata Kepedulian Polri terhadap Masyarakat

Ketua MPC PP Lebak Beri Apresiasi Tinggi, Penangkapan Kepala BGN Pusat

Lima Potensi Karakter Dasar Manusia dalam Desain DNA

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Lima Potensi Karakter Dasar Manusia dalam Desain DNA

Menelusuri Potensi Cara Berpikir yang Tertulis dalam Untaian DNA, Ini Cetak Birunya

Mengurai Dialektika Genetika, Epigenetika, dan Jati Diri Klan Leluhur

RAGAM

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

AI Bukan Tuhan: Menelanjangi Ilusi Mahatahu di Balik Kecerdasan Buatan

Eksotis, Alami dan Memikat: Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.