GazanaPublika.com, Jakarta — Amerika Serikat (AS) dan Republik Islam Iran. Kedua negara dilaporkan telah resmi menandatangani Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MOU) damai secara daring pada Rabu waktu setempat. Kesepakatan ini menjadi angin segar bagi dunia, terutama terkait keputusan krusial pembukaan kembali jalur perdagangan internasional di Selat Hormuz.
Meskipun penandatanganan awal telah dilakukan secara online laporan dari Axios menyebutkan bahwa kedua belah pihak dijadwalkan akan kembali melakukan prosesi penandatanganan secara langsung (face-to-face) pada pertemuan G-7 di Swiss yang berlangsung Jumat ini.
14 Poin Utama Kesepakatan Damai AS-Iran
MOU damai ini mencakup sejumlah poin penting mulai dari penghentian militerisme, pemulihan ekonomi, hingga pembatasan program nuklir. Berikut adalah 14 poin lengkap isi perjanjian tersebut:
1. Gencatan Senjata Permanen: AS, Iran, beserta seluruh sekutunya menyatakan penghentian segera dan permanen atas segala operasi militer di semua lini, termasuk di Lebanon. Kedua pihak berjanji tidak akan memulai perang baru dan wajib menjaga integritas wilayah serta kedaulatan Lebanon.
2. Penghormatan Kedaulatan: Kedua negara berkomitmen penuh untuk menghormati kedaulatan, integritas wilayah masing-masing, serta berjanji tidak mencampuri urusan dalam negeri satu sama lain.
3. Tenggat Waktu Perjanjian Akhir: AS dan Iran berkomitmen untuk merampungkan perundingan dan mencapai kesepakatan akhir (final agreement) dalam jangka waktu maksimal 60 hari.
4. Penghentian Blokade Laut: Segera setelah MOU diteken, AS akan mulai mencabut blokade laut dan segala hambatan terhadap Iran, dengan target penyelesaian total dalam waktu 30 hari. AS juga berjanji menarik seluruh pasukannya dari wilayah Iran dalam waktu 30 hari pasca-kesepakatan akhir.
5. Jaminan Keamanan Selat Hormuz: Iran menjamin jalur aman bebas biaya bagi kapal komersial selama 60 hari dari Teluk Persia ke Laut Oman (dan sebaliknya) yang akan berlaku efektif dalam 30 hari setelah pembersihan ranjau selesai. Iran juga akan berdialog dengan Kesultanan Oman dan negara pesisir lain untuk menentukan pengelolaan maritim masa depan di Selat Hormuz sesuai hukum internasional.
6. Dana Rekonstruksi USD $300 Miliar: AS dan mitra regionalnya berkomitmen menyiapkan dana minimal USD $300 miliar (sekitar Rp5.400 triliun) untuk rekonstruksi dan pembangunan ekonomi Iran. Mekanisme pencairan dana akan diselesaikan dalam 60 hari, lengkap dengan jaminan izin transaksi keuangan dari AS.
7. Pencabutan Sanksi Total: AS berjanji mengakhiri segala bentuk sanksi terhadap Iran, termasuk resolusi Dewan Keamanan PBB, resolusi Dewan Gubernur IAEA, serta seluruh sanksi unilateral AS (baik primer maupun sekunder) sesuai jadwal kesepakatan akhir.
8. Komitmen Non-Nuklir: Iran menegaskan kembali komitmennya untuk tidak memproduksi atau mengembangkan senjata nuklir. Pemusnahan timbunan bahan nuklir yang diperkaya akan diawasi langsung oleh IAEA melalui metode pencampuran di lokasi (on-site downblending).
9. Mempertahankan Status Quo: Selama menunggu kesepakatan akhir, Iran akan mempertahankan status quo program nuklirnya, dan di sisi lain AS dilarang menjatuhkan sanksi baru atau mengirim pasukan tambahan ke kawasan tersebut.
10. Keringanan Ekspor Minyak: Departemen Keuangan AS berjanji segera menerbitkan izin/keringanan ekspor untuk minyak mentah Iran, produk minyak bumi, dan turunannya, termasuk jaminan kelancaran transaksi perbankan, asuransi, dan transportasi terkait.
11. Pencairan Aset yang Dibekukan: AS berjanji menyediakan dan mencairkan secara penuh seluruh dana dan aset milik Iran yang selama ini dibekukan atau dibatasi, agar bisa digunakan kembali oleh Bank Sentral Iran.
12. Pembentukan Mekanisme Pengawasan: Kedua negara sepakat membentuk badan atau mekanisme eksekutif khusus yang bertugas memantau keberhasilan implementasi isi MOU serta kepatuhan pada kesepakatan akhir di masa depan.
13. Fokus Negosiasi Lanjutan: Setelah poin-poin krusial (paragraf 1, 4, 5, 10, dan 11) mulai diimplementasikan berjalan, AS dan Iran akan memulai negosiasi lanjutan secara eksklusif untuk membahas detail paragraf lainnya.
14. Legalisasi PBB: Kesepakatan akhir antara kedua negara nantinya akan disahkan secara hukum melalui resolusi Dewan Keamanan PBB yang bersifat mengikat secara internasional.

