GazanaPublika.com – Jaksa Korea Selatan secara resmi menetapkan Presiden Yoon Suk Yeol sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengkhianatan negara dan penyalahgunaan kekuasaan. Penetapan ini dilakukan menyusul penyelidikan atas deklarasi darurat militer sepihak yang diumumkan oleh Yoon pada 3 Desember lalu.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (8/12), Kepala Tim Penyidikan Khusus Kejaksaan, Park Se Hyun, mengungkapkan bahwa langkah penyelidikan ini sesuai dengan prosedur hukum. “Seseorang didaftarkan sebagai tersangka ketika ada pengaduan atau tuduhan resmi yang diajukan,” kata Park, seperti dilansir oleh The Korea Times.
Park menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik untuk memicu tindakan pemberontakan, yang bertujuan mengganggu tatanan konstitusi. Tindakan tersebut, menurut hukum yang berlaku, memenuhi kriteria pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Meski menjabat sebagai presiden, Yoon tidak dilindungi oleh kekebalan konstitusional dalam kasus pengkhianatan. Dengan demikian, penyelidikan dapat terus berlanjut tanpa bergantung pada hasil pemungutan suara pemakzulan yang dijadwalkan pada Sabtu mendatang.
Penahanan Mantan Menteri Pertahanan
Selain Yoon, jaksa juga telah menahan mantan Menteri Pertahanan Korea Selatan, Kim Yong-hyun, atas tuduhan serupa. Penahanan Kim dilakukan pada Minggu pagi, sekitar enam jam setelah ia secara sukarela hadir untuk pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul pada pukul 01.30 dini hari.
Jaksa mengamankan barang bukti berupa ponsel Kim serta melakukan penggeledahan di kediaman resmi dan kantor lamanya. Kim diduga menjadi otak di balik penerapan darurat militer sepihak yang diumumkan presiden.
“Karena kejahatan ini bersifat serius dan ada risiko penghilangan barang bukti, penahanan darurat diperlukan,” ujar seorang pejabat kejaksaan. Kim kini ditahan di pusat penahanan di timur Seoul, sementara jaksa diwajibkan mengajukan surat perintah penangkapan resmi ke pengadilan dalam waktu 48 jam setelah penahanan.
Rencana dan Peran Kim Yong-hyun
Kim Yong-hyun, yang dikenal sebagai teman lama Presiden Yoon sejak masa sekolah di SMA Chungam, diduga berperan besar dalam perencanaan deklarasi darurat militer. Ia disebut-sebut mengusulkan langkah ini dan turut merancang pengerahan pasukan bersenjata ke Majelis Nasional dan Komisi Pemilihan Nasional.
Kejaksaan juga telah mendapatkan akses ke catatan telepon Kim sebagai bagian dari penyelidikan, dengan fokus pada tuduhan pengkhianatan dan pemberontakan berdasarkan hukum pidana militer.
Penyelidikan yang sedang berlangsung ini menambah ketegangan politik di Korea Selatan. Banyak pihak kini menantikan perkembangan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan Presiden Yoon dalam kasus ini dan dampaknya terhadap pemerintahan di tengah krisis kepercayaan yang melanda negara.
Sumber: CNNImdonesia.com

