Advertisement
GazanaPublika.com, Mekkah – Langkah inovatif yang diterapkan dalam pergerakan jemaah haji setelah fase wukuf di Arafah mendapat sambutan positif dari ‘Musyrif Diny’, Prof KH Asrorun Niam Sholeh. Kebijakan tersebut dipandang sebagai terobosan yang sejalan dengan prinsip syariah karena menaruh perhatian besar pada ‘hifzhun nafs’ tanpa sedikit pun mengesampingkan ‘hifzhud din’.
Dikutip dari MUI Digital, peluncuran strategi baru ini sengaja dirancang untuk memecah konsentrasi massa di titik-titik krusial yang selama ini kerap memicu kepadatan parah setiap tahunnya. Melalui pembagian alur yang lebih sistematis, mobilitas jemaah dari Arafah menuju Muzdalifah hingga Mina kini dikelompokkan ke dalam tiga jalur terstruktur.
Advertisement
Pada skema pertama, rombongan jemaah mulai diberangkatkan dari Arafah pada pukul 19.00 Waktu Arab Saudi (WAS) menuju Muzdalifah. Setibanya di sana, mereka dijadwalkan turun untuk melaksanakan ‘mabit’ hingga melewati waktu tengah malam, sebelum akhirnya bertolak menuju Mina menggunakan armada bus.
Selanjutnya, skema kedua diperuntukkan bagi jemaah yang baru bergerak dari Arafah mulai pukul 23.00 WAS. Lantaran momentum kedatangan mereka di Muzdalifah sudah dipastikan melampaui tengah malam, rombongan ini akan menjalani prosesi ‘mabit murur’ atau menetap di dalam bus, kemudian langsung diarahkan melanjutkan perjalanan menuju Mina.
Adapun skema ketiga menjadi jalur khusus akomodatif bagi jemaah yang memiliki ‘udzur syar’i’, seperti mereka yang dalam keadaan sakit atau kelompok lansia dengan risiko kesehatan tinggi. Kelompok ini akan langsung dievakuasi dari Arafah menuju tenda pemukiman di Mina tanpa harus turun terlebih dahulu di Muzdalifah.
Mengenai penataan regulasi pergerakan massa tersebut, Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang juga menjabat sebagai Ketua MUI Bidang Fatwa ini memberikan pandangannya pada (25/5/2026), dikutip dari mui.or.id.
“Pengaturan ini sejalan dengan prinsip kemaslahatan yang tetap berada dalam koridor ketentuan syariah,” ujar pria yang akrab disapa Prof Niam tersebut saat memberikan keterangan di Makkah.
Tidak hanya menyoroti manajemen mobilitas pasca-Arafah, Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdloh ini juga memberikan edukasi penting mengenai adanya kelonggaran aspek fikih sewaktu jemaah memasuki tahapan melontar jumrah pada hari Tasyriq. Menurut penjelasannya, batas waktu sah untuk menunaikan ibadah melontar jumrah sebenarnya sudah bisa dimulai sejak selepas subuh.
Meskipun terdapat waktu yang dinilai paling utama, kondisi riil di lapangan berupa sengatan cuaca panas dan kepadatan massa yang ekstrem harus menjadi pertimbangan utama jemaah dalam menjaga keselamatan fisik mereka.
“Meski waktu afdal adalah setelah tergelincir matahari (zuhur), itu adalah waktu yang sangat padat dan panas. Karena itu, lebih baik mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan oleh maktab dan syarikah demi keselamatan dan kenyamanan jamaah,” tegasnya.
Pada bagian akhir, jemaah haji—khususnya yang memiliki keterbatasan stamina fisik—sangat diimbau agar tidak memaksakan diri memburu waktu utama jika hal tersebut justru berpotensi memicu bahaya laten bagi kesehatan mereka sendiri. Sikap patuh pada jadwal dan regulasi resmi dinilai menjadi cerminan nyata dari implementasi ajaran Islam dalam memelihara keselamatan jiwa manusia.
Advertisement
