GazanaPublika.com, Bangkok – Hind Rajab Foundation (HRF) mengajukan gugatan hukum terhadap seorang tentara Israel yang sedang berada di Thailand atas dugaan keterlibatan dalam kejahatan perang di Jalur Gaza. Gugatan ini diajukan melalui pengadilan Thailand, dengan HRF menggandeng firma hukum lokal yang berfokus pada hukum perang dan hukum humaniter internasional.
Menurut dokumen yang dirilis oleh Departemen Riset Kementerian Urusan Diaspora dan Pemberantasan Anti-Semitisme Israel, HRF menuduh tentara Israel yang terlibat dalam operasi militer di Gaza telah melakukan kejahatan perang. Lembaga ini menggunakan bukti dari media sosial dan sumber-sumber lain yang mendokumentasikan aktivitas tentara Israel selama konflik.
HRF, yang dinamai berdasarkan seorang anak Palestina yang tewas dalam serangan Israel di Gaza, sebelumnya telah mengajukan gugatan serupa di Brasil terhadap seorang tentara Israel. Namun, tentara tersebut berhasil melarikan diri sebelum diadili.
Hubungan dengan ICC
Langkah HRF ini merupakan bagian dari upaya yang sejalan dengan keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag. ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Keduanya diduga terlibat dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama konflik di Gaza.
Sejak didirikan sebagai LSM di Brussels pada September lalu, HRF telah aktif mengumpulkan informasi tentang keterlibatan tentara Israel dalam konflik Gaza dan Lebanon. Informasi ini mencakup lebih dari 1.000 tentara dan perwira Israel yang diduga terlibat dalam kejahatan perang.
Dokumen Israel menyebutkan bahwa HRF telah memberikan data yang signifikan kepada ICC untuk mendukung investigasi. Selain itu, lembaga ini telah mengajukan 28 gugatan hukum terhadap tentara Israel di delapan negara berbeda. Dalam beberapa kasus, Israel dilaporkan membantu menyelundupkan para tentara yang terancam gugatan keluar dari sedikitnya lima negara.
Progres di Thailand
HRF mengandalkan sistem hukum Thailand untuk memproses tuntutan terhadap tentara Israel tersebut. Gugatan ini menunjukkan komitmen lembaga itu dalam mengejar keadilan bagi korban konflik di Gaza.
Sejauh ini, belum ada komentar resmi dari pihak tentara Israel yang terlibat, maupun otoritas Thailand. Namun, kasus ini menjadi perhatian internasional karena semakin memperluas tekanan terhadap Israel terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam konflik yang berlangsung di Gaza.
HRF terus mendorong pengadilan di berbagai negara untuk memproses gugatan terhadap tentara dan pejabat Israel, dengan harapan memberikan keadilan bagi korban perang di Gaza dan Lebanon.
Sumber: sindonews.com

