GazanaPublika.com – Kasus tragis pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) mengguncang masyarakat. Nyawa pemuda berbakat asal Nias, Sumatera Utara, direnggut oleh Serda Adan Adyan Marsal, anggota Polisi Militer (POM) Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias, yang diduga bekerja sama dengan seorang warga sipil bernama Alfin.
Pembunuhan brutal tersebut terjadi pada 24 Desember 2022, mengakhiri kehidupan Iwan yang bermimpi menjadi bagian dari TNI Angkatan Laut.
Kronologi pembunuhan terungkap setelah keluarga Iwan menemukan adanya keterlibatan Adan. Sebelumnya, Iwan telah mendaftar seleksi bintara TNI Angkatan Laut gelombang II 2022 di Kabupaten Nias, namun tidak berhasil.
Adan menawarkan bantuan agar Iwan bisa lulus seleksi dengan imbalan uang sebesar Rp 200 juta. Setelah keluarga Iwan menyetujui tawarannya, Adan membawa Iwan pada 16 Desember 2022, dan itu menjadi kali terakhir keluarga melihatnya.
Keluarga Iwan kemudian menemukan bahwa Adan telah membohongi mereka. Adan berulang kali memeras keluarga dengan berbagai alasan palsu, termasuk dengan dalih bahwa Iwan sedang menjalani pendidikan TNI AL dan tidak bisa berkomunikasi dengan keluarga.
Yanikasi Telaumbanua (35), salah satu anggota keluarga Iwan, mengecam tindakan Adan yang telah merusak kepercayaan dan telah melakukan pemerasan terhadap keluarganya selama satu setengah tahun.
Komandan Lanal Nias, Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah, mengonfirmasi bahwa Lanal Nias telah menerima laporan hilangnya Iwan dan telah memeriksa Serda Adan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap perilaku dan tindakan oknum di lingkungan militer serta perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam menangani kasus-kasus kejahatan yang melibatkan aparat keamanan.
Tindakan tegas dan penegakan hukum yang adil sangat diharapkan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga militer dan sistem peradilan.
“Serda AAM (Adan) mengaku telah menghilangkan nyawa Iwan bersama warga sipil berinisal MAA pada 24 Desember 2022,” ucapnya, dilansir dari Kompas.id, Senin (1/4/2024).
Setelah menusuk Iwan, Adan membuang jenazah korban ke dalam jurang di daerah Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat.
Kini, kasus tersebut telah dialihkan ke Lantamal II Padang sesuai dengan lokasi kejadian perkara dugaan tindak pembunuhan tersebut. Adan pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Lantamal II Padang, Syahrul, mengonfirmasi bahwa Lantamal II sedang menangani kasus dugaan pembunuhan tersebut.
“Saat ini, kita menunggu proses penyidikan dan memberikan kesempatan bagi perangkat hukum untuk bekerja,” ujarnya pada Sabtu (30/3/2024), seperti yang dilansir oleh Tribun Padang/ Kompas.com.

