Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Janji Masukan Jadi Anggota TNI, Serda Adan Adyan Marsal Malah Membunuh

Janji Masukan Jadi Anggota TNI, Serda Adan Adyan Marsal Malah Membunuh

Kriminalitas Senin, 1 April 2024 16:27 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com – Kasus tragis pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) mengguncang masyarakat. Nyawa pemuda berbakat asal Nias, Sumatera Utara, direnggut oleh Serda Adan Adyan Marsal, anggota Polisi Militer (POM) Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias, yang diduga bekerja sama dengan seorang warga sipil bernama Alfin.

Pembunuhan brutal tersebut terjadi pada 24 Desember 2022, mengakhiri kehidupan Iwan yang bermimpi menjadi bagian dari TNI Angkatan Laut.

Advertisement

Kronologi pembunuhan terungkap setelah keluarga Iwan menemukan adanya keterlibatan Adan. Sebelumnya, Iwan telah mendaftar seleksi bintara TNI Angkatan Laut gelombang II 2022 di Kabupaten Nias, namun tidak berhasil.

Adan menawarkan bantuan agar Iwan bisa lulus seleksi dengan imbalan uang sebesar Rp 200 juta. Setelah keluarga Iwan menyetujui tawarannya, Adan membawa Iwan pada 16 Desember 2022, dan itu menjadi kali terakhir keluarga melihatnya.

Keluarga Iwan kemudian menemukan bahwa Adan telah membohongi mereka. Adan berulang kali memeras keluarga dengan berbagai alasan palsu, termasuk dengan dalih bahwa Iwan sedang menjalani pendidikan TNI AL dan tidak bisa berkomunikasi dengan keluarga.

Yanikasi Telaumbanua (35), salah satu anggota keluarga Iwan, mengecam tindakan Adan yang telah merusak kepercayaan dan telah melakukan pemerasan terhadap keluarganya selama satu setengah tahun.

Komandan Lanal Nias, Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah, mengonfirmasi bahwa Lanal Nias telah menerima laporan hilangnya Iwan dan telah memeriksa Serda Adan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap perilaku dan tindakan oknum di lingkungan militer serta perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam menangani kasus-kasus kejahatan yang melibatkan aparat keamanan.

Tindakan tegas dan penegakan hukum yang adil sangat diharapkan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga militer dan sistem peradilan.

“Serda AAM (Adan) mengaku telah menghilangkan nyawa Iwan bersama warga sipil berinisal MAA pada 24 Desember 2022,” ucapnya, dilansir dari Kompas.id, Senin (1/4/2024).

Setelah menusuk Iwan, Adan membuang jenazah korban ke dalam jurang di daerah Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat.

Kini, kasus tersebut telah dialihkan ke Lantamal II Padang sesuai dengan lokasi kejadian perkara dugaan tindak pembunuhan tersebut. Adan pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Lantamal II Padang, Syahrul, mengonfirmasi bahwa Lantamal II sedang menangani kasus dugaan pembunuhan tersebut.

“Saat ini, kita menunggu proses penyidikan dan memberikan kesempatan bagi perangkat hukum untuk bekerja,” ujarnya pada Sabtu (30/3/2024), seperti yang dilansir oleh Tribun Padang/ Kompas.com.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Kriminalitas

Iran Bentuk ‘Rantai Manusia’ Jelang Ultimatum Trump, Ancam Bom Pembangkit Listrik

Kriminalitas

Polri Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening

Kriminalitas

Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Peredaran Obat Keras dengan Jumlah Ratusan Ribu Butir dan 2 Tersangka Ditangkap

Kriminalitas

Oknum Ketua RT dan RW Terduga Pemeras Pemborong Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version