GazanaPublika.com, Jakarta – Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan, termasuk pemerkosaan massal dalam Peristiwa Mei 1998 hanyalah “rumor” tanpa bukti, menuai kecaman luas dari berbagai kalangan, terutama aktivis perempuan dan pegiat hak asasi manusia. Klaim Fadli tersebut dinilai sebagai bentuk pengaburan sejarah sekaligus pelanggengan budaya penyangkalan terhadap pelanggaran berat hak asasi manusia yang terjadi di Indonesia.
Dalam wawancara yang tayang di kanal YouTube IDN Times, Fadli Zon menyatakan bahwa pemerkosaan massal terhadap perempuan, khususnya etnis Tionghoa dalam tragedi Mei 1998, tidak pernah terbukti dan tidak pernah tercantum dalam buku sejarah. “Ada pemerkosaan massal? Betul enggak, ada pemerkosaan massal? Kata siapa itu? Itu enggak pernah ada proof-nya. Itu adalah cerita. Kalau ada tunjukkan. Ada enggak di dalam buku sejarah itu? Enggak pernah ada,” ujarnya, dikutip dari BBCNews.com.
Pernyataan tersebut segera mengundang reaksi keras dari para aktivis perempuan. Salah satunya, Ita Fatia Nadia, sejarawan dan pegiat hak perempuan yang selama ini mendampingi korban kekerasan seksual Mei 1998. Ia menegaskan bahwa klaim Fadli Zon secara terang-terangan menyalahi fakta sejarah.
“Apa yang dikatakan oleh Fadli Zon bahwa perkosaan Mei 1998 adalah bohong atau rumor, itu menyalahi fakta sejarah. Bahkan dalam Sejarah Nasional Indonesia Jilid VI disebut secara eksplisit bahwa kekerasan seksual massal terjadi di Jakarta, Medan, Palembang, Surabaya, dan Solo,” kata Ita Fatia.
Pada halaman 609 buku tersebut, tertulis dengan jelas bahwa terjadi pemerkosaan terhadap puluhan perempuan etnis Tionghoa, dalam skala yang sangat mengkhawatirkan.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Kamala Chandrakirana, aktivis HAM dan perempuan, yang pernah menjadi Ketua Komnas Perempuan. Dalam konferensi pers yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas pada Jumat (13/6/2025), Kamala menyebut Fadli Zon sebagai bagian dari “budaya penyangkalan yang terus hidup bahkan setelah hampir tiga dekade”.
“Ini bukan sekadar ketidaktahuan. Pernyataan ini menunjukkan bahwa budaya penyangkalan masih hidup dan mengakar kuat, bahkan berada dalam tubuh pemerintahan kita. Padahal, laporan resmi dari pelapor khusus PBB, Radhika Coomaraswamy, dan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) 1998 jelas menyebut adanya kekerasan seksual yang sistematis,” ujarnya.
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas—yang terdiri dari berbagai organisasi perempuan, LSM HAM, akademisi, dan tokoh masyarakat—menyebut pernyataan Fadli sebagai bentuk manipulasi sejarah dan pelecehan terhadap korban yang telah berani bersuara. Koalisi menyebut klaim itu tidak hanya menyakitkan bagi para penyintas, tetapi juga melemahkan semangat reformasi dan upaya pengungkapan kebenaran yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade.
Data TGPF tahun 1998 menunjukkan bukti konkret kekerasan seksual yang dialami perempuan, terutama dari etnis Tionghoa. Dalam laporan resmi tersebut, TGPF mengidentifikasi setidaknya:
• 52 korban perkosaan
• 14 korban perkosaan disertai penganiayaan
• 10 korban penyerangan seksual
• 9 korban pelecehan seksual
Laporan juga mencatat bahwa sebagian besar kekerasan seksual dilakukan secara brutal, banyak di antaranya dalam bentuk gang rape, dan sering kali dilakukan di depan umum atau di hadapan keluarga. Lokasi kejadian sebagian besar berada di rumah korban sendiri atau di tempat umum selama masa kerusuhan.
Selain korban langsung selama 13–15 Mei 1998, TGPF juga menemukan kasus-kasus serupa yang terjadi sebelum dan sesudah kerusuhan di kota-kota besar seperti Medan dan Solo. Kasus ini menggambarkan bahwa kekerasan seksual saat itu bukanlah insiden sporadis, melainkan pola kekerasan yang sistematis dan menyasar kelompok etnis tertentu.
Kecaman terhadap Fadli Zon semakin menguat setelah muncul informasi bahwa dalam draf kerangka konsep penulisan ulang buku Sejarah Indonesia yang sedang digarap Kementerian Kebudayaan, sejumlah tragedi pelanggaran HAM berat dihapus dari narasi. Beberapa peristiwa yang hilang dari naskah tersebut antara lain:
• Pemerkosaan massal Mei 1998
• Penembakan misterius (Petrus)
• Penghilangan paksa aktivis 1997–1998
• Tragedi Trisakti dan Semanggi I & II
• Pelanggaran HAM di Aceh dan Papua
• Pembantaian massal 1965–66
Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk rekayasa sejarah demi kepentingan politik tertentu, dan menandai mundurnya komitmen negara terhadap reformasi, kebenaran, dan keadilan bagi para korban.
“Bagaimana bisa sejarah mempersatukan bangsa jika yang dimuat hanya versi penguasa dan menyingkirkan luka-luka kolektif rakyatnya?” ujar Ita Fatia.
Penulisan ulang sejarah nasional yang ditargetkan rampung pada Agustus 2025, bertepatan dengan 80 tahun Indonesia merdeka, kini berada dalam sorotan tajam. Berbagai kalangan mendesak agar pemerintah mencabut pernyataan Fadli Zon, mengakui kembali hasil kerja TGPF dan laporan-laporan HAM yang kredibel, serta memastikan tragedi-tragedi kemanusiaan tidak dikubur dalam diam.
“Jika negara terus menyangkal, lalu ke mana lagi korban harus bersuara?” tutup Kamala Chandrakirana.

