GazanaPublika.com, Jakarta — “Saya cuma mau ambil uang sendiri, tapi kenapa rasanya seperti maling?” Kalimat itu keluar dari seorang pria dalam video yang tengah viral di media sosial X (dulu Twitter), dikutip dari CNBCIndonesia.com.
Dengan suara lirih dan tawa getir, ia bercerita betapa terkejutnya saat mengetahui rekeningnya dibekukan sepihak oleh bank selama 20 hari tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Alhasil, ia tak bisa menarik uang sepeser pun di saat sedang benar-benar kepepet kebutuhan hidup.
Video berdurasi 1 menit 48 detik itu langsung menyulut emosi warganet. Banyak yang mengaku mengalami hal serupa: rekening dianggap pasif alias dormant, lalu diblokir dengan alasan “terindikasi aktivitas mencurigakan”, padahal selama ini hanya digunakan untuk menerima transfer dan menyimpan uang dengan aman.
“Katanya mencurigakan, padahal rekening itu isinya tabungan saya buat biaya anak masuk sekolah bulan depan,” tulis seorang netizen di kolom komentar, yang mendapat ribuan tanda suka.
Kasus rekening dormant bukan hal baru. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rekening akan dikategorikan pasif bila tidak ada aktivitas keuangan selama 3 hingga 6 bulan. Dalam banyak kasus, rekening semacam ini dibekukan sementara oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) demi mencegah penyalahgunaan untuk kejahatan, seperti pencucian uang dan jual-beli rekening bodong.
Namun masyarakat mempertanyakan: mengapa tidak ada pemberitahuan sebelumnya? Apakah pencegahan harus mengorbankan kejelasan dan rasa aman nasabah?
“Aturan ini aneh. Saya dituduh mencurigakan hanya karena tidak tarik tunai selama 3 bulan. Kalau saya menabung untuk biaya haji atau masa pensiun, memangnya salah?” — Wawancara anonim dengan warga Bekasi.
Polemik ini langsung menarik perhatian berbagai pihak. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak PPATK untuk tidak memperlakukan nasabah seperti tersangka kriminal. Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menyatakan bahwa hak konsumen atas informasi telah dilanggar.
“Rekening itu milik pribadi. Jika harus diblokir, PPATK wajib memberi penjelasan yang transparan dan memberi waktu pemberitahuan sebelumnya. Bukan sekadar blokir lalu suruh sabar,” tegas Rio.
YLKI merilis 5 poin desakan, di antaranya:
• PPATK harus memberi alasan tertulis atas pemblokiran.
• Konsumen harus diberi hak untuk menyanggah sebelum pemblokiran dilakukan.
• Harus ada jaminan dana tetap utuh dan aman.
• Harus ada hotline pengaduan khusus.
• Tidak boleh ada pemblokiran massal tanpa seleksi.
Sementara itu, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut bersuara lantang melalui akun Instagram-nya:
“Mengapa uang rakyat yang sudah halal ditahan seenaknya? Wahai bapak-bapak pejabat, tolong jangan bikin rakyat makin susah!”
Kebijakan pemblokiran sepihak ini memunculkan satu pertanyaan mendasar: sejauh mana negara boleh ikut campur dalam rekening pribadi warganya? Di tengah tekanan ekonomi, inflasi, dan melonjaknya harga kebutuhan pokok, akses terhadap tabungan sendiri adalah hal vital.
Banyak warga khawatir bahwa alasan “pencegahan kejahatan” justru menjadi tameng untuk kebijakan yang menimbulkan keresahan. Terlebih ketika eksekusinya tidak disertai informasi dan prosedur yang adil.
“Kalau uang sendiri saja tidak bisa diakses, lalu untuk apa kita menabung di bank?” ujar seorang pensiunan guru di akun Facebook pribadinya yang juga viral.
Krisis kepercayaan ini menunjukkan perlunya reformasi kebijakan finansial digital yang lebih manusiawi. Pemerintah dan PPATK diminta memperlakukan nasabah sebagai mitra, bukan tersangka.
Tindakan protektif terhadap kejahatan keuangan tidak boleh mengorbankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak konsumen.
Sementara publik terus menanti pernyataan resmi yang menenangkan, peristiwa ini menjadi pengingat keras: birokrasi tanpa empati bisa berubah jadi bencana sosial.

