GazanaPublika.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima pengembalian sejumlah dana dari Ustaz Khalid Basalamah dalam penyelidikan dugaan praktik jual beli kuota haji tahun 2024. Dana tersebut diketahui terkait dengan PT Muhibbah yang menawarkan paket haji tambahan di luar jalur resmi.

“Benar ada pengembalian uang. Untuk jumlah pastinya akan kami sampaikan kemudian,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).

Menurut Budi, uang yang dikembalikan merupakan hasil pungutan dari jamaah yang dijanjikan bisa mendapatkan fasilitas maktab eksklusif melalui kuota tambahan. “Ini terkait penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh saudara Ustaz KB lewat biro perjalanannya,” jelasnya.

Khalid sendiri lebih dahulu mengumumkan pengembalian dana itu melalui sebuah podcast. Ia menjelaskan bahwa setelah berkomunikasi dengan KPK, dirinya diminta mengembalikan seluruh biaya tambahan yang dipungut dari jamaah.

“Teman-teman KPK sudah saya sampaikan semua ini. Mereka bilang, ‘Ustaz, yang ini 4.500 kali sekian jamaah kembalikan ke negara, Ustaz.’ Oke. Yang 37 ribu juga dikembalikan,” tutur Khalid.

Ia merinci bahwa dana yang dipungut mencapai USD 4.500 dari 118 jamaah, ditambah USD 37.000 dari biaya tambahan. Keseluruhan uang tersebut sudah diserahkan kembali ke negara melalui KPK.

Khalid menceritakan, jamaahnya semula berangkat menggunakan jalur visa furoda. Namun, mereka mendapat tawaran dari PT Muhibbah di Pekanbaru yang mengaku memiliki akses ke kuota resmi tambahan sebanyak 2.000 orang.

PT Muhibbah, melalui seorang bernama Ibnu Masud, menjanjikan jamaah bisa menempati maktab VIP yang berlokasi lebih dekat dengan area Jamarat. Namun, untuk fasilitas itu jamaah harus membayar tambahan USD 4.500 per visa di luar biaya maktab.

“Tawaran itu menarik karena maktab Furoda jauh, sementara yang dijanjikan VIP sangat dekat dengan Jamarat. Apalagi disebutkan visanya resmi,” jelas Khalid.

Namun kenyataan di lapangan berbeda. Jamaah yang dijanjikan maktab 111 dipindahkan ke maktab 115, bahkan sebagian tenda sudah terisi pihak lain sehingga rombongan harus bergeser lagi. Belakangan diketahui bahwa kuota tersebut sebenarnya tidak dikenakan biaya, meski jamaah tetap dipungut hingga USD 4.500 per orang.

Tak hanya itu, ada pula 37 jamaah yang diminta tambahan USD 1.000 agar visa mereka segera diproses. Seluruh biaya itu kini telah dikembalikan ke negara sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Redaksi

Exit mobile version