Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » KPK Terima Pengembalian Dana dari Ustaz Khalid Basalamah Terkait Kasus Kuota Haji

KPK Terima Pengembalian Dana dari Ustaz Khalid Basalamah Terkait Kasus Kuota Haji

Nasional Selasa, 16 September 2025 0:47 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima pengembalian sejumlah dana dari Ustaz Khalid Basalamah dalam penyelidikan dugaan praktik jual beli kuota haji tahun 2024. Dana tersebut diketahui terkait dengan PT Muhibbah yang menawarkan paket haji tambahan di luar jalur resmi.

“Benar ada pengembalian uang. Untuk jumlah pastinya akan kami sampaikan kemudian,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).

Advertisement

Menurut Budi, uang yang dikembalikan merupakan hasil pungutan dari jamaah yang dijanjikan bisa mendapatkan fasilitas maktab eksklusif melalui kuota tambahan. “Ini terkait penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh saudara Ustaz KB lewat biro perjalanannya,” jelasnya.

Khalid sendiri lebih dahulu mengumumkan pengembalian dana itu melalui sebuah podcast. Ia menjelaskan bahwa setelah berkomunikasi dengan KPK, dirinya diminta mengembalikan seluruh biaya tambahan yang dipungut dari jamaah.

BACA JUGA:  Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tolak Berdamai dan Siapkan Eksepsi

“Teman-teman KPK sudah saya sampaikan semua ini. Mereka bilang, ‘Ustaz, yang ini 4.500 kali sekian jamaah kembalikan ke negara, Ustaz.’ Oke. Yang 37 ribu juga dikembalikan,” tutur Khalid.

Ia merinci bahwa dana yang dipungut mencapai USD 4.500 dari 118 jamaah, ditambah USD 37.000 dari biaya tambahan. Keseluruhan uang tersebut sudah diserahkan kembali ke negara melalui KPK.

Khalid menceritakan, jamaahnya semula berangkat menggunakan jalur visa furoda. Namun, mereka mendapat tawaran dari PT Muhibbah di Pekanbaru yang mengaku memiliki akses ke kuota resmi tambahan sebanyak 2.000 orang.

PT Muhibbah, melalui seorang bernama Ibnu Masud, menjanjikan jamaah bisa menempati maktab VIP yang berlokasi lebih dekat dengan area Jamarat. Namun, untuk fasilitas itu jamaah harus membayar tambahan USD 4.500 per visa di luar biaya maktab.

BACA JUGA:  Bukan Soal Ijazah Semata: Ketika MK Tak Menemukan Bukti, tetapi Gugatan Gibran Tetap Kandas

“Tawaran itu menarik karena maktab Furoda jauh, sementara yang dijanjikan VIP sangat dekat dengan Jamarat. Apalagi disebutkan visanya resmi,” jelas Khalid.

Namun kenyataan di lapangan berbeda. Jamaah yang dijanjikan maktab 111 dipindahkan ke maktab 115, bahkan sebagian tenda sudah terisi pihak lain sehingga rombongan harus bergeser lagi. Belakangan diketahui bahwa kuota tersebut sebenarnya tidak dikenakan biaya, meski jamaah tetap dipungut hingga USD 4.500 per orang.

Tak hanya itu, ada pula 37 jamaah yang diminta tambahan USD 1.000 agar visa mereka segera diproses. Seluruh biaya itu kini telah dikembalikan ke negara sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version