Advertisement
GazanaPublika.com,Jakarta — Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk segera memberikan sanksi dan menindak tegas Trans7 atas penayangan program ‘Expose’ yang dinilai menyinggung dunia pesantren, khususnya Pondok Pesantren Lirboyo di Kediri, Jawa Timur, serta Pengasuhnya KH Anwar Manshur.
Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom), KH Masduki Baidlowi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas tayangan tersebut yang menurutnya tidak memenuhi kaidah dasar jurnalistik dan prinsip keberimbangan informasi.
Advertisement
“MUI meminta sesuai regulasi dan peraturan yang ada agar Komisi Penyiaran Indonesia menegur Trans7, karena penyiarannya sangat tendensius. Yang disinggung ini pesantren besar berpengaruh, tokohnya juga pengurus PBNU,” ujar KH Masduki Baidlowi kepada MUIDigital, Selasa (14/10/2025).
Menurut Kiai Masduki, tayangan dalam program “Expose” tersebut dinilai tidak melakukan konfirmasi dan verifikasi secara menyeluruh kepada pihak pesantren yang disebut, sehingga berpotensi menyesatkan opini publik dan menimbulkan keresahan di kalangan umat Islam.
Ia menilai bahwa tayangan tersebut bukan hanya tidak profesional, tetapi juga berpotensi melecehkan tradisi keilmuan dan budaya pesantren yang selama ini menjadi pilar pendidikan Islam di Indonesia.
“Saya kira sangat berbahaya kalau tidak dilakukan tindakan oleh KPI. Tayangan seperti ini bisa menimbulkan tanggapan yang emosional di kalangan umat. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kiai Masduki mengungkapkan bahwa Alumni Pondok Pesantren Lirboyo telah menyampaikan pengaduan resmi kepada MUI terkait konten tayangan tersebut. MUI pun menilai langkah itu sebagai bentuk aspirasi yang sah dan perlu direspons secara cepat oleh otoritas penyiaran nasional.
“Kami sudah menerima aduan dari alumni Lirboyo. Mereka merasa dilecehkan. Karena itu kami tegaskan, KPI harus segera memanggil dan menegur Trans7, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam produksi acara itu,” ujarnya.
MUI juga mengingatkan agar lembaga penyiaran nasional berhati-hati dalam menyiarkan konten yang menyangkut figur-figur ulama, pesantren, dan tradisi keagamaan, karena bisa menimbulkan ketegangan sosial apabila disajikan secara tidak proporsional.
“Jangan-jangan yang terlibat dalam tayangan itu memiliki agenda ideologis tertentu, yang berbeda pemahaman dan akhirnya menimbulkan siaran seperti itu. Ini sangat berbahaya,” tambah Kiai Masduki.
Hingga berita ini diturunkan, Trans7 dan pihak KPI belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan MUI tersebut. Namun, sejumlah pihak dari kalangan pesantren dan organisasi keagamaan mulai menyuarakan dukungan agar kasus ini segera ditindak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3SPS). ***
Advertisement
