GazanaPublika.com, Jakarta – Proses hukum terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terus bergulir. Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba, ia kini bersiap menghadapi sidang etik yang akan digelar oleh Divisi Propam Polri.

Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 19 Februari 2026, di Biro Wabprof Divisi Propam Polri. Proses ini menjadi tahapan lanjutan selain proses pidana yang tengah berjalan.

“Untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik, dijadwalkan di hari Kamis (19 Februari) akan melaksanakan sidang kode etik,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).

Penanganan perkara ini disebut sebagai bentuk komitmen tegas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, termasuk jika melibatkan personel internal.

“Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,” tegasnya.

Isir menekankan bahwa institusi tidak akan memberi ruang aman bagi siapa pun yang terlibat jaringan narkotika. Penegakan hukum, kata dia, berlaku sama tanpa pandang bulu.

“Kami pastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada oknum anggota Polri atau keluarganya. Sekali lagi, pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika,” ucapnya.

Sidang etik ini akan menentukan sanksi internal yang dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan, mulai dari sanksi disiplin berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat, tergantung hasil pemeriksaan majelis etik.

Kasus ini sekaligus menjadi sorotan publik, mengingat posisi yang bersangkutan sebelumnya sebagai Kapolres Bima Kota—jabatan strategis yang menuntut integritas tinggi dalam penegakan hukum.

Redaksi

Exit mobile version