GazanaPublika.com, Jakarta – Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks, Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dokter Tifa, menyebut sedikitnya ada enam spesimen ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang muncul ke publik sejak isu ijazah palsu mencuat.
Menurut Tifa, jumlah tersebut bahkan berpotensi bertambah. Ia menduga akan ada dua versi lain yang keluar dari KPU Kota Surakarta dan KPU Provinsi DKI Jakarta.
“Jadi artinya sudah ada 6 versi, kita tunggu versi ke-7 dan ke-8 dari KPU Surakarta dan KPU Jakarta,” ungkap Tifa kepada wartawan, Senin (16/2/2026).
Tifa menjelaskan, spesimen pertama disebutnya ditunjukkan oleh Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Sigit Sunarta. Setelah itu, kata dia, lima spesimen lain turut beredar, termasuk yang ditampilkan oleh kader PSI Dian Sandi hingga Dirtipidum Bareskrim Polri.
Ia menilai kemunculan berbagai spesimen tersebut sebagai bentuk ‘ilusi transparansi’, yakni upaya yang tampak terbuka namun menurutnya tidak benar-benar menjawab substansi persoalan.
“Ini adalah perilaku ilusi transparansi. Kelihatannya transparan pada tanggal 20 Oktober 2022 transparan, dekan menunjukan ijazah, kemudian transparan lagi Dirtipidum menunjukan ijazah, transparan lagi Dian sandi, kemudian juga di KPU ini semua adalah ilusi transparansi. Kita semua dipaksa untuk meyakini bahwa semua versi dari ijazah tersebut adalah asli,” tutur dia.
Padahal, lanjut Tifa, menurutnya tidak satu pun dari enam spesimen yang ditampilkan identik dengan ijazah mahasiswa Kehutanan UGM tahun 1985. Ia bahkan menyimpulkan bahwa keenam spesimen tersebut palsu.
“Padahal kalau setidaknya ada 6 versi dari ijazah ini keluar, berarti kita bisa berhipotesis bahwa salah satu, dua, tiga, empat, lima, enam, semuanya palsu,” ungkap Tifa.
“Tidak ada yang identik dengan ijazah asli dari lulusan Kehutanan UGM tahun 1985,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak UGM maupun instansi terkait mengenai pernyataan dokter Tifa tersebut. Kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks yang menjeratnya masih dalam proses hukum.

