Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dinilai belum bisa dimaknai sebagai kekalahan para pemohon.
Ahli dari pihak pemohon, Bivitri Susanti, menilai putusan MK yang menyatakan perkara tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) justru menyisakan persoalan lain. Menurutnya, MK tetap menyentuh persoalan substansi, tetapi tidak melanjutkan pemeriksaan karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
Advertisement
“MK berkesimpulan, ijazah SMA Gibran memang tidak ada. Tapi MK tidak lanjut menimbang hal-hal yang diminta pemohon karena pemohon dianggap tidak punya dasar untuk memohonkan perkara ini (legal standing). Istilah hukumnya tidak dapat diterima atau NO (niet ontvankelijke verklaard),” kata Bivitri, dalam akun Threadsnya, yang telah detikcom minta izin untuk dikutip, Rabu (7/10/2026).
Menurut Bivitri, keputusan tersebut membuat persoalan terkait temuan dalam perkara tidak serta-merta berhenti di MK. Ia menilai terdapat sejumlah pihak lain yang kini memiliki peran untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Bivitri bahkan menggambarkan kondisi itu sebagai MK yang melempar ‘bola panas’ kepada sejumlah institusi, salah satunya DPR.
“Kalah? Tidak juga. Menurut saya, nampaknya memang ini yang terjauh secara politik yang bisa diputuskan MK. Tetap menilai substansi tapi diganjal sendiri di legal standing,” kata pakar hukum tata negara tersebut.
“MK melempar bola panas ke partai-partai di DPR untuk memulai impeachment,” kata Bivitri.
Bivitri kemudian menyebut setidaknya ada beberapa arah yang menurutnya menjadi konsekuensi dari putusan tersebut. Salah satunya adalah DPR dan partai politik yang memiliki posisi dalam proses politik terhadap Gibran.
Penegak hukum juga disebut memiliki tanggung jawab untuk menelusuri dugaan manipulasi yang menurut Bivitri ditemukan dalam perkara tersebut.
“Penegak hukum untuk menginvestigasi manipulasi yang MK temukan. DPR untuk menghukum KPU yang sekarang untuk tidak lagi memilih mereka, bahkan mestinya dipecat,” katanya.
Selain itu, Bivitri menilai DPR juga memiliki ruang untuk mengambil sikap terhadap anggota KPU yang saat ini menjabat. Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan proses pertanggungjawaban terhadap penyelenggara pemilu.
Menurut Bivitri, bola panas juga diarahkan kepada partai-partai politik terkait kemungkinan pencalonan Gibran pada Pemilu 2029.
“Dan melempar bola setengah panas ke partai-partai agar tidak mencalonkan Gibran pada 2029. Dan melempar bola dingin ke Gibran untuk mundur karena malu. Dingin gak tuh?” tambahnya.
Pernyataan Bivitri tersebut merupakan penilaian dan tafsirnya terhadap konsekuensi politik dari putusan MK. Putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan legal standing tidak dengan sendirinya berarti MK memerintahkan DPR memulai proses impeachment atau memerintahkan partai politik mengambil langkah tertentu terhadap Gibran.
Dengan demikian, perdebatan mengenai putusan tersebut tidak hanya berhenti pada apakah gugatan dinyatakan diterima atau tidak. Bagi Bivitri, persoalan yang muncul dari pertimbangan dalam perkara justru dapat bergeser menjadi tanggung jawab lembaga lain, mulai dari DPR, penegak hukum, penyelenggara pemilu, hingga partai politik.
Advertisement
