Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Bivitri Susanti: MK Tak Nyatakan Gugatan Kalah, Bola Panas Kini Dilempar ke DPR hingga Penegak Hukum

Bivitri Susanti: MK Tak Nyatakan Gugatan Kalah, Bola Panas Kini Dilempar ke DPR hingga Penegak Hukum

Nasional Rabu, 7 Oktober 2026 13:37 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta –  Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dinilai belum bisa dimaknai sebagai kekalahan para pemohon.

Ahli dari pihak pemohon, Bivitri Susanti, menilai putusan MK yang menyatakan perkara tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) justru menyisakan persoalan lain. Menurutnya, MK tetap menyentuh persoalan substansi, tetapi tidak melanjutkan pemeriksaan karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

Advertisement

“MK berkesimpulan, ijazah SMA Gibran memang tidak ada. Tapi MK tidak lanjut menimbang hal-hal yang diminta pemohon karena pemohon dianggap tidak punya dasar untuk memohonkan perkara ini (legal standing). Istilah hukumnya tidak dapat diterima atau NO (niet ontvankelijke verklaard),” kata Bivitri, dalam akun Threadsnya, yang telah detikcom minta izin untuk dikutip, Rabu (7/10/2026).

Menurut Bivitri, keputusan tersebut membuat persoalan terkait temuan dalam perkara tidak serta-merta berhenti di MK. Ia menilai terdapat sejumlah pihak lain yang kini memiliki peran untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

BACA JUGA:  Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK Soal Ijazah SMA Gibran: Setahu Saya Sarjana

Bivitri bahkan menggambarkan kondisi itu sebagai MK yang melempar ‘bola panas’ kepada sejumlah institusi, salah satunya DPR.

“Kalah? Tidak juga. Menurut saya, nampaknya memang ini yang terjauh secara politik yang bisa diputuskan MK. Tetap menilai substansi tapi diganjal sendiri di legal standing,” kata pakar hukum tata negara tersebut.

“MK melempar bola panas ke partai-partai di DPR untuk memulai impeachment,” kata Bivitri.

Bivitri kemudian menyebut setidaknya ada beberapa arah yang menurutnya menjadi konsekuensi dari putusan tersebut. Salah satunya adalah DPR dan partai politik yang memiliki posisi dalam proses politik terhadap Gibran.

Penegak hukum juga disebut memiliki tanggung jawab untuk menelusuri dugaan manipulasi yang menurut Bivitri ditemukan dalam perkara tersebut.

“Penegak hukum untuk menginvestigasi manipulasi yang MK temukan. DPR untuk menghukum KPU yang sekarang untuk tidak lagi memilih mereka, bahkan mestinya dipecat,” katanya.

Selain itu, Bivitri menilai DPR juga memiliki ruang untuk mengambil sikap terhadap anggota KPU yang saat ini menjabat. Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan proses pertanggungjawaban terhadap penyelenggara pemilu.

BACA JUGA:  Kronologi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tersangka Megakorupsi dan TPPU

Menurut Bivitri, bola panas juga diarahkan kepada partai-partai politik terkait kemungkinan pencalonan Gibran pada Pemilu 2029.

“Dan melempar bola setengah panas ke partai-partai agar tidak mencalonkan Gibran pada 2029. Dan melempar bola dingin ke Gibran untuk mundur karena malu. Dingin gak tuh?” tambahnya.

Pernyataan Bivitri tersebut merupakan penilaian dan tafsirnya terhadap konsekuensi politik dari putusan MK. Putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan legal standing tidak dengan sendirinya berarti MK memerintahkan DPR memulai proses impeachment atau memerintahkan partai politik mengambil langkah tertentu terhadap Gibran.

Dengan demikian, perdebatan mengenai putusan tersebut tidak hanya berhenti pada apakah gugatan dinyatakan diterima atau tidak. Bagi Bivitri, persoalan yang muncul dari pertimbangan dalam perkara justru dapat bergeser menjadi tanggung jawab lembaga lain, mulai dari DPR, penegak hukum, penyelenggara pemilu, hingga partai politik.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Nasional

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

Berita Utama

Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

Nasional

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Terima Suap Rp203 Miliar, Modus Pembayaran Jasa Hukum

BERITA TERBARU

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

Penggali Sumur di Malingping Meninggal, Tertimbun 7 Jam

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version