GazanaPublika.com,Jakarta — Di tengah suasana Lebaran yang identik dengan saling memaafkan, Komisi Pemberantasan Korupsi justru menghadapi sorotan tajam publik. Lembaga antirasuah itu menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang muncul terkait pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Permohonan maaf tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta.

“Kami tentunya di hari Lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada,” ujarnya.

Kegaduhan bermula dari keputusan KPK yang sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah, sebelum akhirnya mengembalikannya lagi ke rumah tahanan (rutan).

Menurut Asep, langkah tersebut bukan tanpa dasar. KPK mengklaim telah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari dampak sosial hingga strategi penanganan perkara.

“Dipertimbangkan terkait dengan masalah dampak dan lain-lainnya. Kemudian juga dipertimbangkan terkait dengan strategi penanganan perkara ini sendiri,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan itu telah mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 108 dalam KUHAP terbaru.

Asep mengakui dirinya turut terlibat dalam rapat pimpinan yang memutuskan pengalihan status tersebut. Ia memastikan bahwa seluruh proses pengambilan keputusan akan dibuka kepada Dewan Pengawas KPK, menyusul laporan dari masyarakat.

“Ditunggu saja,” katanya, memberi sinyal bahwa evaluasi internal masih akan berlangsung.

Langkah ini menjadi penting di tengah meningkatnya tekanan publik yang mempertanyakan konsistensi dan transparansi KPK dalam menangani kasus besar.

Perjalanan status penahanan Yaqut terbilang dinamis dalam waktu singkat:

• 12 Maret 2026: ditahan di rutan KPK usai jadi tersangka
• 19 Maret 2026: dialihkan menjadi tahanan rumah (permohonan keluarga)
• 23–24 Maret 2026: kembali ke tahanan rutan

Perubahan yang terjadi dalam hitungan hari ini memicu tanda tanya besar di publik.

Kasus Besar di Baliknya

Kasus yang menjerat Yaqut bukan perkara kecil. Ia diduga terlibat dalam korupsi kuota haji 2023–2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.

Juru bicara KPK menyebut pengalihan status penahanan tetap dilakukan dalam koridor hukum, meski diakui keputusan tersebut menimbulkan persepsi berbeda di masyarakat.

Redaksi

Exit mobile version