GazanaPublika.com,

Jakarta — Kasus dugaan korupsi tata kelola program ‘Makan Bergizi Gratis’ (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 memasuki babak baru. Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, menyatakan langkah hukum terbarunya untuk mengajukan permohonan sebagai ‘justice collaborator’ (JC) atau saksi yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, rencana pengajuan status tersebut dimaksudkan agar perkara yang menjerat kliennya dapat diungkap secara transparan di hadapan hukum. Krisna juga menegaskan bahwa keputusan ini menjadi bantahan langsung atas tuduhan yang menyebut Sony merupakan dalang utama di balik praktik lancung jual beli titik ‘Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi’ (SPPG).

“Pak Sony menyatakan siap menjadi justice collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan,” kata Krisna melalui keterangannya, Kamis (4/6/2026).

### Siap Menyeret Tokoh Eksekutif dan Legislatif

Meskipun bersedia membongkar keterlibatan sejumlah figur berpengaruh dalam lingkaran pusaran korupsi ini, pihak kuasa hukum sejauh ini masih enggan membeberkan secara rinci identitas dari nama-nama tokoh tersebut.

“Menurut klient saya yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klient saya siap buka semuanya,” ucap Krina.

Surat permohonan resmi terkait pengajuan status JC ini dijadwalkan akan segera dikirimkan kepada pihak penyidik Jampidsus Kejagung pada pekan depan. Krisna menjanjikan akuntabilitas tersebut akan dibuktikan secara langsung pada saat proses persidangan berjalan.

“Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan,” ucap dia.

Dikutip dari detikNews, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan dan menahan tiga orang pimpinan BGN sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Ketiga tersangka diduga kuat mengintervensi proses verifikasi portal mitra BGN agar sejumlah yayasan milik mereka tetap lolos seleksi meskipun dinyatakan tidak layak. Ketiganya juga ditengarai terafiliasi dengan beberapa unit SPPG yang mampu meraup aliran dana segar hingga miliaran rupiah setiap harinya.

Selain itu, penyidik mengendus adanya intervensi dari para tersangka terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan riil serta bermuatan ‘markup’ harga. Beberapa proyek pengadaan barang yang terindikasi masuk dalam pusaran korupsi ini dan telah terealisasi antara lain:

  1. Pengadaan sebanyak 21.801 unit motor listrik dengan estimasi nilai mencapai kurang lebih Rp 1 triliun.
  2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu.
  3. Pengadaan 31.000 unit tablet.
  4. Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Hingga laporan ini diturunkan pada Jumat (5/6/2026), pihak penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dilaporkan masih terus melangsungkan tindakan penggeledahan secara intensif di beberapa lokasi di Jakarta guna mengamankan rangkaian barang bukti yang berkaitan dengan kasus hukum Dadan Hindayana dkk tersebut.

Redaksi

Exit mobile version