Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Roy Suryo dan Dokter Tifa Tidak Ditahan Kasus Ijazah Palsu, Jokowi: Kita Hormati Keputusan Kejaksaan

Roy Suryo dan Dokter Tifa Tidak Ditahan Kasus Ijazah Palsu, Jokowi: Kita Hormati Keputusan Kejaksaan

Nasional Selasa, 23 Juni 2026 21:05 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Solo — Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya buka suara terkait keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan yang tidak menahan pakar telematika Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan ujaran terkait tudingan ijazah palsu milik Jokowi.

Saat dimintai tanggapan di kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (23/6), Jokowi enggan menjawab apakah dirinya merasa kecewa atau tidak atas keputusan tersebut. Ia memilih menegaskan sikapnya untuk menghormati penuh independensi lembaga penegak hukum yang berwenang.

Advertisement

“Itu kewenangan penuh dari Kejaksaan. Kita harus menghargai itu,” ujar Jokowi.
Jokowi mengklaim bahwa pihaknya telah menjalani seluruh prosedur hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga menegaskan akan terus mengikuti jalannya proses hukum ini secara kooperatif sampai nanti dibuktikan di persidangan.

BACA JUGA:  Waka Komisi III DPR Minta Pria Penendang Wanita di Sency Dihukum Maksimal

Pertimbangan Kejaksaan Tidak Melakukan Penahanan

Sebelumnya, Kejari Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah menerima pelimpahan tahap II, berupa tersangka dan barang bukti, dari penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (22/6/2026).

Kepala Kejari Jaksel, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Ada beberapa pertimbangan utama, di antaranya adalah adanya jaminan dari pihak keluarga yang siap menanggung risiko jika tersangka tidak hadir dalam persidangan. Selain itu, kedua tersangka juga telah membuat surat pernyataan resmi yang menyatakan bahwa mereka akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban, tidak akan mengulangi perbuatannya, serta berkomitmen untuk menjaga situasi tetap kondusif.

BACA JUGA:  Dikabulkannya Gugatan MBG Disebut Bukti Kegagalan DPR

Sementara itu, pihak Roy Suryo dan Dokter Tifa dilaporkan memilih untuk tidak mengajukan gugatan praperadilan dan menyatakan siap bertarung membuktikan argumen mereka di pengadilan. Mengenai status penahanan ini, Kapolri sebelumnya juga sempat menegaskan bahwa hal tersebut sudah sepenuhnya menjadi domain dan kewenangan pihak Kejaksaan.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Nasional

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

BERITA TERBARU

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-27 Bahas Raperda Perubahan SOTK

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version