GazanaPublika.com, Solo — Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya buka suara terkait keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan yang tidak menahan pakar telematika Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan ujaran terkait tudingan ijazah palsu milik Jokowi.
Saat dimintai tanggapan di kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (23/6), Jokowi enggan menjawab apakah dirinya merasa kecewa atau tidak atas keputusan tersebut. Ia memilih menegaskan sikapnya untuk menghormati penuh independensi lembaga penegak hukum yang berwenang.
“Itu kewenangan penuh dari Kejaksaan. Kita harus menghargai itu,” ujar Jokowi.
Jokowi mengklaim bahwa pihaknya telah menjalani seluruh prosedur hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga menegaskan akan terus mengikuti jalannya proses hukum ini secara kooperatif sampai nanti dibuktikan di persidangan.
Pertimbangan Kejaksaan Tidak Melakukan Penahanan
Sebelumnya, Kejari Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah menerima pelimpahan tahap II, berupa tersangka dan barang bukti, dari penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (22/6/2026).
Kepala Kejari Jaksel, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Ada beberapa pertimbangan utama, di antaranya adalah adanya jaminan dari pihak keluarga yang siap menanggung risiko jika tersangka tidak hadir dalam persidangan. Selain itu, kedua tersangka juga telah membuat surat pernyataan resmi yang menyatakan bahwa mereka akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban, tidak akan mengulangi perbuatannya, serta berkomitmen untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Sementara itu, pihak Roy Suryo dan Dokter Tifa dilaporkan memilih untuk tidak mengajukan gugatan praperadilan dan menyatakan siap bertarung membuktikan argumen mereka di pengadilan. Mengenai status penahanan ini, Kapolri sebelumnya juga sempat menegaskan bahwa hal tersebut sudah sepenuhnya menjadi domain dan kewenangan pihak Kejaksaan.
