GazanaPublika.com, Jakarta — Pemerintah mendeteksi adanya lonjakan drastis pada jumlah titik dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memicu pemborosan anggaran dalam skala besar. Berdasarkan data evaluasi, jumlah titik dapur di wilayah ‘3T’ (tertinggal, terdepan, dan terluar) melonjak tajam melampaui estimasi kebutuhan awal pemerintah. Dari perkiraan semula yang hanya berkisar di angka 2.000 titik, jumlahnya dilaporkan membengkak hingga mencapai 8.617 titik.
Kondisi penambahan jumlah titik yang tidak terkendali ini berdampak langsung pada membubungnya pengeluaran keuangan negara. Keberadaan ribuan titik tambahan tersebut dinilai tidak efektif dan membebani sirkulasi anggaran operasional yang telah dialokasikan.
“Nah, ada membengkak 6.877 titik. Kalau Rp6 juta satu hari, maka satu bulan ada pengeluaran lebih dari Rp1 triliun pemborosan,” ujar Zulhas, dikutip dari CNN Indonesia.
Di sisi lain, penerapan skema insentif senilai Rp6 juta per hari tersebut kini tengah masuk dalam radar penegakan hukum. Kejaksaan Agung saat ini sedang menangani kasus dugaan korupsi terkait tata kelola program MBG, di mana skema dana insentif operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) itu menjadi salah satu poin krusial dalam proses penyidikan.
Pihak kejaksaan mengendus adanya indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh para pihak terkait demi meraup keuntungan finansial secara ilegal. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief, membenarkan bahwa fokus penyelidikan mengarah pada aliran dana operasional harian tersebut.
“Kurang lebih yang (insentif SPPG) Rp6 juta itu. Yang per hari kan,” kata Syarief di Kejagung Jakarta pada Kamis (04/06/2026).
Secara regulasi, pemberian insentif sebesar Rp6 juta setiap harinya itu tertuang di dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program MBG Tahun Anggaran 2025.
Aturan tersebut menetapkan bahwa penyaluran dana menggunakan skema ‘availability-based’ atau berbasis ketersediaan layanan. Melalui sistem ini, anggaran dikucurkan demi menjamin kesiapsiagaan serta roda operasional dapur MBG tetap berjalan, dan bukan dihitung berdasarkan kuantitas porsi makanan yang berhasil disalurkan kepada masyarakat.
Mengenai latar belakang lahirnya kebijakan tersebut, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana sebelumnya sempat memberikan penjelasan. Ia memaparkan bahwa skema khusus itu pada awalnya dirancang sebagai bentuk kompensasi bagi para mitra pengelola, mengingat mereka harus menanggung seluruh investasi pembangunan fisik dapur serta berbagai risiko operasional lainnya tanpa menyerap dana APBN.
