GazanaPublika.com, Bandung — Komnas Perempuan merespons keras polemik yang berkembang di masyarakat terkait penanganan hukum perkara penganiayaan sadis terhadap saudari YTR. Guna mengusut tuntas perkara secara objektif, pihak kelembagaan mengonfirmasi langkah taktis awal.

Tim dari Komnas Perempuan kini telah bergerak secara langsung untuk mendalami fakta-fakta yang terjadi di lapangan demi memastikan keadilan bagi korban berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami telah menurunkan tim ke Bandung untuk meninjau kasus ini secara langsung dan kami akan segera mempublikasikan hasil temuan tersebut kepada publik,” dikutip dari pernyataan Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, melalui media detik.com.

Berdasarkan pemeriksaan dan laporan yang diterima, institusi ini melihat adanya indikasi tindakan pidana yang sangat serius dan terstruktur yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.

“Data awal menunjukkan adanya penganiayaan berat, terencana, dan berkelanjutan yang berdampak pada disabilitas korban,” dikutip dari pernyataan Sondang Frishka Simanjuntak melalui media detik.com.

Lebih lanjut, lembaga ini mendorong investigasi medis menyeluruh untuk menemukan potensi kekerasan seksual, sehingga pelaku dapat dijerat pasal berlapis, termasuk menggunakan Undang-Undang TPKS. Terkait polemik istilah, Komnas Perempuan memberikan ketegasan tersendiri mengenai dampak nyata yang diderita oleh saudari YTR.

“Kasus ini menimbulkan penderitaan yang luar biasa, disabilitas permanen, serta kerugian fisik, psikologis, dan ekonomi yang sangat besar bagi korban,” dikutip dari pernyataan Komnas Perempuan melalui media detik.com.

Seluruh informasi dalam artikel ini dirangkum berdasarkan klarifikasi resmi yang diterbitkan dan dapat dibaca selengkapnya mengenai pernyataan lengkap Komnas Perempuan dalam kasus YTR di detik.com.

Redaksi

Exit mobile version