GazanaPublika.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menolak menindaklanjuti laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Keputusan itu diambil karena objek yang dilaporkan sudah menjadi bagian dari perkara pidana yang sedang disidik, Jumat (17/7/2026) .
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menegaskan penolakan sesuai aturan berlaku:
“Ya, laporan gratifikasi ditolak. Dalam Peraturan Komisi KPK Nomor 1 Tahun 2026 ditegaskan, laporan tidak bisa diproses jika sudah masuk ranah pemeriksaan, penyelidikan, atau penyidikan aparat penegak hukum,” jelasnya .
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan, verifikasi rampung kurang dari dua minggu dan hasilnya sudah disampaikan ke Raja Juli. Secara administrasi mekanisme gratifikasi dinyatakan selesai atau case closed, namun bukan berarti perkara berhenti.
“Penanganan aspek pencegahan selesai, tapi substansi perkara tetap berjalan di jalur penindakan dan penyidikan,” tegas Budi.
Latar Belakang Kasus
Laporan menyangkut amplop yang diserahkan Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby kepada Raja Juli Antoni. KPK sedang menyidik dugaan suap terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) serta aliran dana dari koperasi petani yang diduga dialihkan untuk keperluan tersebut .
Karena pemberian itu kini terjalin erat dengan dugaan tindak pidana korupsi, maka tidak lagi diproses melalui jalur laporan gratifikasi administratif, melainkan menjadi bagian dari bukti dalam berkas penyidikan yang berjalan .
Dasar Hukum
Keputusan merujuk Pasal 14 Peraturan Komisi KPK Nomor 1 Tahun 2026, yang mengatur penolakan laporan gratifikasi jika:
– Sudah masuk ranah penegakan hukum;
– Terkait dugaan tindak pidana korupsi;
– Atau sedang ditangani penyidik .
Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari Menteri Kehutanan maupun Suhardiman Amby terkait keputusan ini. Penyidikan dugaan suap dan gratifikasi sendiri terus berlanjut di Direktorat Penyidikan KPK.
Sumber: Detik, KPK, CNN Indonesia, rilis resmi 16–17 Juli 2026

