GazanaPublika.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons desakan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang meminta lembaga tersebut mengambil alih penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Juru Bicara KPK menegaskan bahwa pengambilalihan perkara hanya dapat dilakukan apabila terdapat indikasi intervensi kekuasaan yang mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Saat ini, KPK menyatakan tetap menghormati mekanisme pelimpahan perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung sebagaimana aturan yang berlaku.
“Kami hormati proses hukum yang sekarang sedang berjalan, terkait dengan pelimpahan yang dilakukan oleh Kepolisian ke Kejaksaan Agung. Namun pengambilalihan oleh KPK tetap dimungkinkan jika ditemukan adanya campur tangan pihak lain yang mengganggu independensi penyidikan,” ujar juru bicara tersebut.
Sebelumnya, Mahfud MD menilai pelimpahan kasus tersebut tidak sesuai dengan prosedur dalam KUHAP, sehingga mendesak KPK turun tangan demi menjaga keadilan dan transparansi perkara yang menjerat Febrie Adriansyah bersama tersangka lainnya terkait dugaan korupsi dan pencucian uang .
KPK menambahkan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan penyidikan yang ditangani Kejaksaan Agung dan siap melakukan supervisi maupun langkah hukum lain sesuai kewenangan undang-undang apabila ditemukan penyimpangan.

