GazanaPublika.com, Jakarta — Pemerintah bersama DPR RI menyepakati perubahan status kepegawaian guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ke depan, para guru PPPK akan dialihkan menjadi bagian dari pegawai pemerintah pusat.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan kesepakatan tersebut seusai mengikuti rapat bersama DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Menurut Prasetyo, perubahan status tersebut merupakan hasil pembahasan pemerintah dan DPR dalam mencari solusi atas persoalan kepegawaian guru yang selama ini memiliki berbagai skema status.

“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” ujar Prasetyo.

Dalam skema yang disepakati, guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu akan diarahkan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara itu, guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027.

Prasetyo mengatakan pemerintah masih melakukan sinkronisasi data kepegawaian untuk memastikan proses pengalihan tersebut berjalan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing guru.

Ia menegaskan persoalan status kepegawaian guru tidak dapat diselesaikan hanya dengan melihat satu aspek. Pemerintah harus memperhitungkan berbagai faktor, termasuk kondisi anggaran negara.

Selain melalui pembahasan bersama DPR, pemerintah juga terus menampung aspirasi dari berbagai organisasi dan asosiasi guru sebagai bahan dalam menentukan kebijakan.

“Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” katanya.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut telah diperhitungkan agar tidak mengganggu keberlanjutan fiskal pemerintah.

Menurut Purbaya, pemerintah telah melakukan simulasi terhadap kebutuhan anggaran pada tahun-tahun mendatang. Ia memastikan kebijakan tersebut tetap berada dalam kerangka pengelolaan fiskal yang terjaga.

“Langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya,” ujar Purbaya.

Redaksi

Exit mobile version