GazanaPublika.com, Jakarta — Sikap patuh hukum ditunjukkan oleh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dalam menanggapi hasil sidang gugatan sengketa penyidikan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Otoritas kepolisian berjanji akan menyelaraskan langkah ke depan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dikutip dari ‘detikNews’, sengketa hukum ini berkaitan erat dengan dikabulkannya sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku perwakilan hukum dari aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Kasus pokok dari perkara ini adalah insiden penyiraman zat kimia berbahaya berupa air keras yang menimpa sang aktivis. Melalui ketetapan hakim, Polda Metro Jaya kini diwajibkan untuk meneruskan kembali proses penegakan hukum perkara tersebut.
Merespons perintah pengadilan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, memberikan pernyataan resmi di hadapan wartawan pada (2/6/2026). Iman menegaskan dedikasi institusinya untuk tetap tunduk pada supremasi hukum.
“Pertama terkait dengan putusan peradilan pada PN Jakarta Selatan sehubungan dengan korban saudara Andrie Yunus tentunya kami menghormati apa yang menjadi putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tegas Iman.
Lebih lanjut, Iman menjelaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh mematuhi aturan legal formal serta siap membangun komunikasi intensif dengan para ‘stakeholder’ terkait demi mengawal penuntasan kasus ini.
“Dan kami akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh negara, sebagai penegak hukum tentunya kami akan berpedoman pada hal tersebut dan kami akan berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait dengan permasalahan dimaksud,” urai Iman secara rinci.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, turut menjabarkan dinamika di balik jalannya persidangan praperadilan tersebut. Budi meluruskan tuduhan pemohon mengenai status perkara dengan membeberkan pertimbangan objektif hakim tunggal yang mengadili perkara. Berdasarkan fakta persidangan, hakim menolak dalil pemohon mengenai adanya penghentian kasus secara sepihak ataupun kelalaian yang disengaja dalam penyidikan.
Budi menjabarkan isi amar putusan tersebut secara detail: “Ada dua yang dilakukan gugatan oleh pemohon terkait tentang perkara sudah dihentikan secara diam-diam, dan yang kedua ada penundaan penanganan perkara. Hakim tunggal menyatakan bahwa tidak memenuhi syarat sepenuhnya, seutuhnya, menolak secara sepenuhnya, dengan alasan bahwa tidak ditemukan pertimbangan yang menyatakan termohon telah melakukan penghentian penyidikan maupun penghentian penanganan perkara secara diam-diam, artinya proses penghentian perkara itu belum dilakukan, sehingga tidak bisa dikabulkan,” beber Budi.
Ia pun menambahkan klausul kedua yang ikut ditolak oleh pengadilan: “Yang kedua bahwa Hakim juga menyimpulkan bahwa tidak adanya fakta hukum yang menunjukkan termohon melakukan penanganan perkara secara berlarut-larut,” lanjut Budi.
Meskipun dua dalil gugatan dari pemohon diputuskan gugur, Budi menerangkan bahwa hakim memutus jalan tengah dengan mengeluarkan perintah kelanjutan investigasi. “Artinya dua klausul yang diajukan itu secara sepenuhnya ditolak oleh Hakim, tapi Hakim mengembalikan bahwa proses mengabulkan permohonan untuk sebagian dengan memerintahkan termohon untuk melanjutkan penanganan perkara,” pungkas Budi menutup penjelasannya.
Sebagai informasi latar belakang, penanganan kasus teror air keras terhadap Andrie Yunus sempat bergulir secara dinamis. Perkara ini awalnya ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena adanya titik temu ‘locus’ dan ‘tempus delicti’ (kesamaan lokasi dan waktu peristiwa). Di sisi lain, lingkaran penegakan hukum dalam kasus ini juga sedang berjalan di Pengadilan Militer Jakarta, mengingat ada empat personel tentara yang berstatus sebagai terdakwa, yaitu Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, serta Lettu Sami Lakka.
