GazanaPublika.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperjelas pernyataannya mengenai hak Presiden dan Wakil Presiden untuk melakukan kampanye dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Klarifikasi ini disampaikan melalui video berdurasi 1 menit 53 detik, diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat (26/1/2024).

Sebelumnya, pernyataan Jokowi tentang Presiden dapat berpihak dan berpartisipasi dalam kampanye menciptakan polemik di berbagai kalangan. Jokowi mengklarifikasi bahwa komentarnya tersebut merespons pertanyaan wartawan terkait partisipasi menteri dalam kampanye.

“Dalam hal ini, ada pertanyaan dari wartawan mengenai apakah menteri diizinkan untuk kampanye atau tidak, dan saya ingin menyampaikan bahwa hal ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Bogor, Jumat.

Jokowi menjelaskan bahwa aturan terkait hak Presiden berkampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menyoroti pentingnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dalam konteks partisipasi pemilu.

Mengingat polemik yang muncul seputar pernyataannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan agar klarifikasi yang disampaikannya tidak diartikan secara keliru atau mengarah ke spekulasi yang tidak tepat.

“Jadi apa yang saya sampaikan mengenai undang-undang Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana,” tegas Jokowi, menegaskan bahwa penjelasannya seharusnya diinterpretasikan sesuai dengan konteks hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Jokowi memperingatkan bahwa hak kampanye Presiden juga harus mematuhi syarat dan ketentuan tertentu. Pasal 281 UU Pemilu menjadi pedoman yang harus diikuti, di mana kampanye tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan, dan diharuskan mengambil cuti di luar tanggungan negara.

“Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” jelasnya, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan.

Jokowi menegaskan kembali agar tidak terjadi interpretasi yang salah terkait pernyataannya. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan sebagai jawaban atas pertanyaan yang diajukan kepadanya.

“Sudah jelas semuanya kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” pungkasnya, menegaskan transparansi dan kejelasan dalam menyikapi isu tersebut.(Sumber: YouTube)

Redaksi

Exit mobile version