Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Dengan Jitunya, Jokowi Klarifikasi Atas Serangan yang Beranggapan Presiden Tidak Boleh Kampanye

Dengan Jitunya, Jokowi Klarifikasi Atas Serangan yang Beranggapan Presiden Tidak Boleh Kampanye

Nasional Sabtu, 27 Januari 2024 16:30 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperjelas pernyataannya mengenai hak Presiden dan Wakil Presiden untuk melakukan kampanye dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Klarifikasi ini disampaikan melalui video berdurasi 1 menit 53 detik, diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat (26/1/2024).

Sebelumnya, pernyataan Jokowi tentang Presiden dapat berpihak dan berpartisipasi dalam kampanye menciptakan polemik di berbagai kalangan. Jokowi mengklarifikasi bahwa komentarnya tersebut merespons pertanyaan wartawan terkait partisipasi menteri dalam kampanye.

Advertisement

“Dalam hal ini, ada pertanyaan dari wartawan mengenai apakah menteri diizinkan untuk kampanye atau tidak, dan saya ingin menyampaikan bahwa hal ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Bogor, Jumat.

BACA JUGA:  Aktivitas Vulkanik Gunung Anak Krakatau Masih Tinggi, Badan Geologi Ingatkan Potensi Erupsi Susulan

Jokowi menjelaskan bahwa aturan terkait hak Presiden berkampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menyoroti pentingnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dalam konteks partisipasi pemilu.

Mengingat polemik yang muncul seputar pernyataannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan agar klarifikasi yang disampaikannya tidak diartikan secara keliru atau mengarah ke spekulasi yang tidak tepat.

“Jadi apa yang saya sampaikan mengenai undang-undang Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana,” tegas Jokowi, menegaskan bahwa penjelasannya seharusnya diinterpretasikan sesuai dengan konteks hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Jokowi memperingatkan bahwa hak kampanye Presiden juga harus mematuhi syarat dan ketentuan tertentu. Pasal 281 UU Pemilu menjadi pedoman yang harus diikuti, di mana kampanye tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan, dan diharuskan mengambil cuti di luar tanggungan negara.

BACA JUGA:  Pakar Intelijen Bongkar Kasus Febrie Adriansyah: Bukan Sekadar Korupsi, Melainkan Perang Antar Kelompok Kekuasaan

“Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” jelasnya, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan.

Jokowi menegaskan kembali agar tidak terjadi interpretasi yang salah terkait pernyataannya. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan sebagai jawaban atas pertanyaan yang diajukan kepadanya.

“Sudah jelas semuanya kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” pungkasnya, menegaskan transparansi dan kejelasan dalam menyikapi isu tersebut.(Sumber: YouTube)

Advertisement

Joko Widodo
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Nasional

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

Nasional

Survei CELIOS Tempatkan Bahlil dan Pigai di Posisi Terbawah, Golkar Jadi Sorotan

Nasional

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

BERITA TERBARU

Pemerintah Azerbaijan Larang Hijab di Sekolah, Gelombang Protes Pecah

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Lari dari Proses Hukum, Kakak Ipar Pemerkosa Adik di Binuang Serang Jadi Buronan Polisi

Dua Polisi Gadungan di Malingping Culik dan Siksa Warga, Uang Jutaan Rupiah Turut Dirampas

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version