GazanaPublika.com – Dalam acara Taspen Day minggu lalu (16/1/2024), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan bahwa sebanyak 400.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) diperkirakan masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Angka ini mencakup sekitar 10% dari total 4,2 juta ASN di Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro, menyampaikan bahwa keberadaan ASN dalam kategori MBR dapat dipahami dengan mempertimbangkan sejumlah indikator, terutama penghasilan di bawah Rp 7 juta per bulan.
“Apabila di bawah Rp 7 juta ini sebenarnya sudah bisa menerima zakat,” ungkapnya.
Suhajar menambahkan bahwa ASN yang dapat dikategorikan sebagai MBR termasuk mereka yang sudah menikah, namun memiliki penghasilan di bawah Rp 8 juta per bulan.
“Berpenghasilan Rp 8 juta pun kalau sudah menikah dan istri tidak bekerja, dia bisa berpeluang tidak cukup membiayai kebutuhan keluarganya secara layak,” tambahnya.
Kesejahteraan ASN, menurut Suhajar, juga dapat diukur dari kepemilikan rumah layak huni. Meski Kementerian PUPR menetapkan kriteria rumah layak huni, Suhajar meragukan bahwa seluruh ASN dapat memenuhi standar tersebut.
“Saya pikir yang golongan II pekerjaannya sebagai sopir apa bisa memiliki rumah tipe 100 (meter persegi). Baru kerja mungkin 27 (meter persegi), dengan 1 istri dan 2 anak, seharusnya rumahnya di atas 32 meter persegi,” ujarnya.
Meskipun demikian, Suhajar mengakui bahwa kesejahteraan ASN tidak hanya dapat dihitung dari gaji bulanan, mengingat adanya tunjangan yang dapat membantu kesejahteraan keluarga ASN. Namun, ia menyoroti ketidakmerataan akses terhadap tunjangan tersebut di kalangan ASN.
“Untuk tunjangan rapat misalnya, ada undangan tapi tidak semua ASN bisa ikut rapat, oleh karena itu sebagai pegawai negeri kita harus meyakini pilihan kita,” tuturnya. (Sumber: cnbcindonesia.com)

