GazanaPublika.com – Tim Hukum yang mewakili pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan pendapat bahwa suara yang diperoleh oleh pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024 seharusnya dianggap nol di semua provinsi dan luar negeri.

Dalam bagian inti dari berkas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Tim Hukum Ganjar-Mahfud memaparkan argumen mereka dengan merujuk pada tabel perolehan suara Pilpres 2024 hasil penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pada halaman 19 berkas tersebut, mereka menampilkan tabel yang menunjukkan perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran yang menurut mereka seharusnya dihapuskan dan diganti dengan angka nol di seluruh provinsi dan luar negeri.

Tim Hukum Ganjar-Mahfud mengklaim bahwa perolehan suara Prabowo-Gibran dalam perhitungan KPU merupakan hasil dari kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Oleh karena itu, menurut mereka, suara tersebut seharusnya tidak dihitung alias nol.

“Dikarenakan kesalahan perhitungan yang mengakibatkan adanya selisih suara di atas adalah akibat dari: (i) pelanggaran yang bersifat TSM; dan (ii) pelanggaran prosedur pemilihan umum, yang merusak integritas Pilpres 2024 dan bertentangan dengan asas-asas dalam pelaksanaan pemilihan umum, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” kutipan dari berkas permohonan tersebut.

Tim Hukum Ganjar-Mahfud kemudian merinci kecurangan yang mereka anggap sebagai terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Mereka menyatakan bahwa kecurangan TSM meliputi praktik nepotisme yang dituduhkan kepada Presiden Jokowi.

Mereka mengklaim bahwa terjadi penyalahgunaan kekuasaan yang terorganisir untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran dalam satu putaran pada Pilpres 2024. Salah satu contohnya adalah penggunaan bantuan sosial yang mereka sebut sebagai instrumen untuk mengontrol kepala desa. Tim Hukum Ganjar-Mahfud juga menyoroti adanya keterlibatan TNI, Polri, dan ratusan penjabat kepala daerah (Pj) di wilayah masing-masing.

“Dengan memanfaatkan seluruh struktur pemerintahan, dari peradilan, penyelenggara pemilihan umum, pemerintah pusat, pemerintah daerah, desa, kepolisian, dan TNI, mereka melakukan berbagai penyalahgunaan kekuasaan yang semata-mata bertujuan untuk memastikan kemenangan pasangan calon nomor urut 2 dalam Pilpres 2024 dalam satu putaran pemilihan,” ungkap Tim Hukum Ganjar-Mahfud.

Mereka menegaskan bahwa permohonan yang mereka ajukan tidak konvensional seperti sebelumnya, karena mereka ingin menyoroti urgensi perkara PHPU ini kepada majelis hakim konstitusi. Mereka berargumen bahwa penting untuk membuktikan pelanggaran yang dilakukan tidak hanya berkaitan dengan perbedaan suara antara pasangan calon presiden dan wakil presiden. (Sumber: cnnindonesia.com)

Redaksi

Exit mobile version