Advertisement
GazanaPublika.com – Gibran Rakabuming Raka diminta untuk tidak dilantik sebagai Wakil Presiden RI 2024-2029. Gugatan ini diajukan karena PDIP menilai Gibran telah melakukan pelanggaran hukum. Melalui tim hukumnya, PDI Perjuangan telah mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.
Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan, Prof Gayus Lumbuun, menjelaskan bahwa gugatan ini awalnya bertujuan untuk membatalkan pendaftaran Gibran sebagai calon Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, KPU tetap melanjutkan proses hingga penetapan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Advertisement
PDIP juga meminta KPU untuk menunda penetapan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 karena sedang menjalani proses gugatan di PTUN. Menurut Prof Gayus, pelantikan seharusnya hanya diizinkan bagi mereka yang tidak melanggar hukum.
“Pelantikan harus dibatasi kepada orang yang melanggar hukum, termasuk Gibran Rakabuming. Kami menemukan indikasi pelanggaran fatal oleh KPU terkait pencalonan Gibran,” ujar mantan Hakim Agung itu.
Sementara itu, PDIP tidak menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh presiden terpilih, Prabowo Subianto, dan tidak mempersoalkan pelantikannya pada 20 Oktober 2024.
KPU hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang diajukan oleh PDIP. Gugatan ini menambah kompleksitas politik jelang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Keputusan akhir akan ditentukan oleh PTUN.
Sumber: Tribunnews.com
Advertisement
