Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » PDIP Minta Gibran Tidak Dilantik Sebagai Wakil Presiden RI

PDIP Minta Gibran Tidak Dilantik Sebagai Wakil Presiden RI

Nasional Selasa, 7 Mei 2024 20:07 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Prof. Gayus Lubuun (sumber: detik.com)

Advertisement

GazanaPublika.com – Gibran Rakabuming Raka diminta untuk tidak dilantik sebagai Wakil Presiden RI 2024-2029. Gugatan ini diajukan karena PDIP menilai Gibran telah melakukan pelanggaran hukum. Melalui tim hukumnya, PDI Perjuangan telah mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan, Prof Gayus Lumbuun, menjelaskan bahwa gugatan ini awalnya bertujuan untuk membatalkan pendaftaran Gibran sebagai calon Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, KPU tetap melanjutkan proses hingga penetapan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

Advertisement

PDIP juga meminta KPU untuk menunda penetapan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 karena sedang menjalani proses gugatan di PTUN. Menurut Prof Gayus, pelantikan seharusnya hanya diizinkan bagi mereka yang tidak melanggar hukum.

BACA JUGA:  Tolak Kenaikan BBM, Aksi Demo Mahasiswa UBK di Medan Merdeka Barat Diwarnai Kericuhan

“Pelantikan harus dibatasi kepada orang yang melanggar hukum, termasuk Gibran Rakabuming. Kami menemukan indikasi pelanggaran fatal oleh KPU terkait pencalonan Gibran,” ujar mantan Hakim Agung itu.

Sementara itu, PDIP tidak menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh presiden terpilih, Prabowo Subianto, dan tidak mempersoalkan pelantikannya pada 20 Oktober 2024.

KPU hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang diajukan oleh PDIP. Gugatan ini menambah kompleksitas politik jelang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Keputusan akhir akan ditentukan oleh PTUN.

Sumber: Tribunnews.com

Advertisement

Gibran Rakabuming Raka
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Perdana, Pendekar Banten Latihan Jurus Baku TTKKBI di Markas DPW I Banten

Nasional

Keluhan Mitra Dapur Program Makan Bergizi Gratis Soal Keracunan

Nasional

Rumah Anggota BPK Digeledah KPK

Berita Utama

Sinergi Penegak Hukum: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sambangi Kejagung, Tekankan Hilangnya Rivalitas

BERITA TERBARU

Komisi Informasi Jabar Menangkan Bpkp, Diskominfo Kota Bandung Diperintahkan Buka Dokumen Anggaran Kemitraan Media

SMK KOPTI Berikan Pembekalan MPLS Bahas Bahaya Narkoba Hingga Tolak LGBT

Polda Banten Edukasi Masyarakat tentang Pencegahan Premanisme Melalui Penegakan Hukum dan Peran Masyarakat

Perdana, Pendekar Banten Latihan Jurus Baku TTKKBI di Markas DPW I Banten

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

Djati Niscala Eco Theologi Sunda—Kajian Horoskop Pusaka Kujang Niscala Sunda

Melirik Dukungan Pusat untuk Perkebunan Jawa Barat

RAGAM

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.