GazanaPublika.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, memberikan pandangannya terkait putusan MK yang mengubah ambang batas perolehan suara partai politik untuk mengusung kandidat di Pilkada 2024. Menurutnya, keputusan ini dapat menggagalkan skenario munculnya kotak kosong atau calon boneka di berbagai daerah.
Mahfud MD mengungkapkan bahwa tidak hanya di Jakarta, namun ada sejumlah daerah lain yang berpotensi menghadapi skenario serupa. “Keputusan ini sangat bagus dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera menindaklanjutinya. Ada lebih dari 36 pilkada yang berpotensi menghadapi situasi serupa dengan Jakarta, yang kemungkinan akan melawan kotak kosong atau calon boneka,” ujar Mahfud di Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Mahfud menambahkan bahwa keputusan ini memberikan keadilan lebih bagi masyarakat dan menyarankan agar masyarakat di daerah yang terpengaruh tetap tenang. “Keputusan ini membuat situasi lebih adil dan baik, sehingga masyarakat di daerah-daerah tersebut bisa merasa tenang. Masih ada waktu 9 hari untuk menyiapkan segala sesuatunya,” imbuhnya.
Sebagai mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud menegaskan bahwa putusan MK ini berlaku di Pilkada 2024. Ia juga menekankan bahwa KPU tidak bisa menggunakan alasan belum menerima salinan putusan untuk tidak melaksanakannya.
“Saya rasa KPU sudah mengetahui dan mendengar putusan ini. Tidak ada alasan untuk mengatakan ‘saya belum menerima putusan MK’. Putusan MK itu langsung diserahkan pada hari yang sama ketika palu diketok, jadi alasan tersebut tidak bisa diterima,” jelas Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud mengungkapkan bahwa putusan MK ini akan berdampak luas, bahkan bagi partai-partai yang sudah tergabung dalam koalisi. “Putusan ini berlaku untuk semua partai, bukan hanya PDIP. Bahkan partai yang sudah bergabung dalam koalisi, seperti di KIM atau KIM Plus, juga akan terkena dampaknya. Mereka mungkin akan berpikir ulang jika ternyata bisa mencalonkan sendiri. Ini kan belum masuk tahap pendaftaran,” tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan tersebut mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, di mana partai atau gabungan partai politik tidak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ambang batas pencalonan kini berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah yang bersangkutan.
Sumber: CNNIndonesia.com

