Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Skenario Kotak Kosong di Pilkada Jakarta Bisa Gagal

Skenario Kotak Kosong di Pilkada Jakarta Bisa Gagal

Nasional Selasa, 20 Agustus 2024 18:59 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (foto: Antaranews.com)

Advertisement

GazanaPublika.com –  Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, memberikan pandangannya terkait putusan MK yang mengubah ambang batas perolehan suara partai politik untuk mengusung kandidat di Pilkada 2024. Menurutnya, keputusan ini dapat menggagalkan skenario munculnya kotak kosong atau calon boneka di berbagai daerah.

Mahfud MD mengungkapkan bahwa tidak hanya di Jakarta, namun ada sejumlah daerah lain yang berpotensi menghadapi skenario serupa. “Keputusan ini sangat bagus dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera menindaklanjutinya. Ada lebih dari 36 pilkada yang berpotensi menghadapi situasi serupa dengan Jakarta, yang kemungkinan akan melawan kotak kosong atau calon boneka,” ujar Mahfud di Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Advertisement

Mahfud menambahkan bahwa keputusan ini memberikan keadilan lebih bagi masyarakat dan menyarankan agar masyarakat di daerah yang terpengaruh tetap tenang. “Keputusan ini membuat situasi lebih adil dan baik, sehingga masyarakat di daerah-daerah tersebut bisa merasa tenang. Masih ada waktu 9 hari untuk menyiapkan segala sesuatunya,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Rumah Anggota BPK Digeledah KPK

Sebagai mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud menegaskan bahwa putusan MK ini berlaku di Pilkada 2024. Ia juga menekankan bahwa KPU tidak bisa menggunakan alasan belum menerima salinan putusan untuk tidak melaksanakannya.

“Saya rasa KPU sudah mengetahui dan mendengar putusan ini. Tidak ada alasan untuk mengatakan ‘saya belum menerima putusan MK’. Putusan MK itu langsung diserahkan pada hari yang sama ketika palu diketok, jadi alasan tersebut tidak bisa diterima,” jelas Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud mengungkapkan bahwa putusan MK ini akan berdampak luas, bahkan bagi partai-partai yang sudah tergabung dalam koalisi. “Putusan ini berlaku untuk semua partai, bukan hanya PDIP. Bahkan partai yang sudah bergabung dalam koalisi, seperti di KIM atau KIM Plus, juga akan terkena dampaknya. Mereka mungkin akan berpikir ulang jika ternyata bisa mencalonkan sendiri. Ini kan belum masuk tahap pendaftaran,” tambahnya.

BACA JUGA:  Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Banten, Resmikan Pesanggrahan Tjimande PTBI di Kota Serang

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan tersebut mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, di mana partai atau gabungan partai politik tidak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ambang batas pencalonan kini berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah yang bersangkutan.

Sumber: CNNIndonesia.com

Advertisement

Pilkada
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

Nasional

Survei CELIOS Tempatkan Bahlil dan Pigai di Posisi Terbawah, Golkar Jadi Sorotan

Nasional

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Nasional

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

BERITA TERBARU

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

Survei CELIOS Tempatkan Bahlil dan Pigai di Posisi Terbawah, Golkar Jadi Sorotan

Kapolda Banten Sampaikan Commander Wish Kapolri ‘Polisi Bersama Masyarakat’

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version