GazanaPublika.com, Jakarta – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) secara resmi mencabut nama Presiden kedua Republik Indonesia, Soeharto, dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengungkapkan bahwa usulan ini diajukan oleh Fraksi Partai Golkar pada 18 September 2024.

“Surat dari Fraksi Partai Golkar terkait kedudukan Pasal 4 TAP MPR Nomor 11/MPR 1998 telah diterima pada 18 September 2024,” ujar Bamsoet dalam sidang penutupan masa jabatan MPR periode 2019-2024 yang berlangsung di Gedung Nusantara pada Rabu, 25 September 2024.

Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah rapat gabungan antara pimpinan MPR, fraksi-fraksi, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada 23 September 2024, yang membahas respons terhadap surat dari Fraksi Golkar. Bamsoet menambahkan bahwa penghapusan nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11/1998 dilakukan karena mantan Presiden itu telah wafat.

“Dalam kaitannya dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR tersebut, kewajiban terkait Soeharto dianggap telah selesai, mengingat beliau sudah meninggal dunia,” jelas Bamsoet.

Pasal 4 TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 menekankan bahwa pemberantasan KKN harus dilakukan dengan tegas dan tidak memihak, termasuk terhadap Soeharto. Isi pasal tersebut menyatakan bahwa upaya memberantas KKN harus diterapkan kepada siapa pun, baik pejabat negara, mantan pejabat, keluarga, kroni, maupun pihak swasta, dengan tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah dan menghormati hak asasi manusia.

TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 ini pertama kali ditetapkan pada 13 November 1998, ketika Harmoko menjabat sebagai Ketua MPR.

Sumber: detik.com

Redaksi

Exit mobile version