Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, Jatah Rumah Dinas Dihapus

Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, Jatah Rumah Dinas Dihapus

Nasional Jumat, 4 Oktober 2024 17:09 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Foto: Serambinews.com

Advertisement

GazanaPublika.com – Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, mengungkapkan alasan di balik keputusan untuk tidak lagi menyediakan rumah dinas bagi anggota DPR periode 2024-2029. Dalam keterangan persnya di Senayan, Jakarta, Indra menjelaskan bahwa kondisi rumah dinas di Kalibata telah memburuk dan memerlukan biaya perawatan yang tidak lagi ekonomis.

Ia menekankan bahwa sebagian besar rumah dinas dalam kondisi yang cukup parah, dan beberapa anggota Dewan bahkan harus menggunakan dana pribadi untuk melakukan perbaikan. Jika rumah dinas tetap dipertahankan, biaya pemeliharaannya akan sangat tinggi, mengingat usia bangunan yang sudah tua.

Advertisement

BACA JUGA:  Rumah Anggota BPK Digeledah KPK

Selain pertimbangan ekonomis, perubahan kebijakan ini juga mempertimbangkan rencana pemindahan anggota DPR ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Indra menjelaskan bahwa meskipun IKN menjadi salah satu alasan, faktor utama adalah untuk mengelola keuangan Dewan secara lebih efisien.

Keputusan ini tertuang dalam surat Setjen DPR RI nomor B/733/RT.01/09/2024, yang ditandatangani oleh Indra Iskandar pada 25 September 2024. Dalam surat tersebut, anggota DPR periode 2024-2029 tidak lagi mendapat fasilitas rumah dinas dan akan menerima tunjangan perumahan sebagai gantinya.

Sumber: Detik.com

Advertisement

DPR
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Perdana, Pendekar Banten Latihan Jurus Baku TTKKBI di Markas DPW I Banten

Nasional

Keluhan Mitra Dapur Program Makan Bergizi Gratis Soal Keracunan

Nasional

Rumah Anggota BPK Digeledah KPK

Berita Utama

Sinergi Penegak Hukum: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sambangi Kejagung, Tekankan Hilangnya Rivalitas

BERITA TERBARU

Proyek Rabat Beton Dana Desa Rp223 Juta di Desa Sanding Petir Retak, Pihak Desa Belum Bisa Dikonfirmasi

Komisi Informasi Jabar Menangkan Bpkp, Diskominfo Kota Bandung Diperintahkan Buka Dokumen Anggaran Kemitraan Media

SMK KOPTI Berikan Pembekalan MPLS Bahas Bahaya Narkoba Hingga Tolak LGBT

Polda Banten Edukasi Masyarakat tentang Pencegahan Premanisme Melalui Penegakan Hukum dan Peran Masyarakat

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

Djati Niscala Eco Theologi Sunda—Kajian Horoskop Pusaka Kujang Niscala Sunda

Melirik Dukungan Pusat untuk Perkebunan Jawa Barat

RAGAM

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.