GazanaPublika.com, Tangerang – Setelah sebulan melarikan diri, Yandi Supriyadi, seorang pria berusia 28 tahun yang menjadi buron dalam kasus pencabulan anak di panti asuhan Yayasan Darussalam An-Nur, Kunciran, Kota Tangerang, akhirnya berhasil ditangkap polisi. Yandi, yang sebelumnya bekerja sebagai pengasuh di panti asuhan tersebut, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 9 Oktober 2024.

Penangkapan Yandi ini sekaligus menutup penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian terkait kasus pencabulan di panti asuhan tersebut. Hingga saat ini, polisi telah menahan tiga tersangka dalam kasus ini, termasuk Yandi. Sebelumnya, polisi juga telah menangkap Sudirman (49), ketua yayasan, dan Bahtiar (30), seorang pengurus panti asuhan.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya pada Pasal 6 huruf C. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 289 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan cabul terhadap anak.

Polisi mengungkap adanya motif penyimpangan orientasi seksual dari para tersangka. Dalam kasus ini, diketahui terdapat tujuh korban yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki, terdiri dari empat anak-anak dan tiga dewasa. “Motif pelaku dalam tindakan ini adalah karena penyimpangan orientasi seksual sesama jenis,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho pada konferensi pers, Selasa (8/10).

Penangkapan Yandi dilakukan pada Kamis (7/11/2024), saat ia sedang berbelanja di pasar di wilayah Empat Lawang, Palembang. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Yandi ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi telah membawa Yandi ke Polres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selama masa pelariannya, Yandi sering berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan. Ia bahkan bekerja di sebuah perkebunan di Empat Lawang sebelum akhirnya ditemukan oleh polisi. “Dia sering berpindah tempat dan terakhir diketahui bekerja di perkebunan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Ade Ary.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota, dengan dukungan dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya, berhasil melacak lokasi Yandi di Empat Lawang setelah melalui beberapa upaya pencarian intensif. Pada hari penangkapan, tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero menangkap Yandi saat ia berbelanja di pasar.

“Saat ini, Yandi dalam perjalanan menuju Polres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Zain.

Sumber: Detik.com

Redaksi

Exit mobile version