Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Pakar Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Menjerat Keluarga yang Tak Terlibat

Pakar Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Menjerat Keluarga yang Tak Terlibat

Berita Utama Senin, 28 September 2026 16:51 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com,  Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR kembali menyoroti pentingnya batas yang jelas dalam menentukan aset yang dapat dirampas negara. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Said Bakhri mengingatkan agar hubungan keluarga maupun sikap politik seseorang tidak dijadikan dasar tunggal untuk merampas aset.

Hal itu disampaikan Said dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR pada Senin (28/9/2026). Menurut dia, substansi RUU Perampasan Aset harus tetap bertumpu pada dugaan bahwa aset tersebut berkaitan dengan hasil tindak pidana.

Advertisement

“Perbedaan pilihan pandangan politik atau sikap kritis terhadap pemerintah tidak dengan sendirinya menjadi dasar perampasan aset. Muatan materi rancangan undang-undang ini adalah asas in rem asset, yakni perampasan aset berdasarkan dugaan aset hasil tindak pidana saja, bukan karena sentimen pandangan idealisme politik,” kata Said dalam rapat di Komisi III DPR, dikutip dari detikNews.

BACA JUGA:  Kunjungi Provinsi Banten, Wamen Ossy Ajak Jajaran Terus Bertransformasi Melayani Masyarakat

Said juga menilai perlindungan terhadap pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana perlu menjadi bagian penting dalam pengaturan perampasan aset. Menurutnya, kesalahan seseorang tidak semestinya secara otomatis berdampak kepada keluarga atau ahli warisnya.

“Ini tidak kalah penting adalah terkait dengan pihak yang terlibat tetap harus terlindungi. Artinya, ada mitigasi untuk perlindungan bagi pihak-pihak yang terkait. Pertama, yaitu adalah terkait dengan asas nemo punitur pro alieno delicto. Kesalahan pelaku tidak dibebankan kepada keluarga, ahli waris, atau pihak lain yang tidak terlibat dalam tindak pidana,” ujar Said.

Ia menegaskan, kedekatan hubungan keluarga dengan seseorang yang menjadi subjek perkara tidak cukup untuk menjadi dasar perampasan aset. Harus ada pembuktian mengenai peran dan hubungan hukum pihak tersebut dengan tindak pidana yang dilakukan.

BACA JUGA:  YLBHI Soroti Kehadiran Militer di Ranah Penegakan Hukum Sipil Pasca-Penggeledahan di Cipete

“Hubungan keluarga dengan kedekatan seseorang dalam perampasan aset harus dibuktikan peran dan hubungan hukumnya dalam tindak pidana oleh pelaku. Hubungan keluarga atau kerabat tidak menjadi dasar hukum tunggal perampasan aset,” tambahnya.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah pembahasan RUU Perampasan Aset yang melibatkan sejumlah akademisi dalam RDPU Komisi III DPR. Salah satu pokok yang ditekankan dalam pembahasan itu adalah bagaimana mekanisme perampasan aset tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan perlindungan terhadap pihak yang tidak memiliki keterlibatan dalam tindak pidana.

Dengan demikian, pembuktian mengenai keterkaitan aset dan peran seseorang menjadi bagian penting agar ketentuan perampasan aset tidak hanya didasarkan pada hubungan personal, keluarga maupun perbedaan pandangan politik.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

Nasional

Survei CELIOS Tempatkan Bahlil dan Pigai di Posisi Terbawah, Golkar Jadi Sorotan

Nasional

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Nasional

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

BERITA TERBARU

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

Survei CELIOS Tempatkan Bahlil dan Pigai di Posisi Terbawah, Golkar Jadi Sorotan

Kapolda Banten Sampaikan Commander Wish Kapolri ‘Polisi Bersama Masyarakat’

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version